-->
    |

Ketua DPR Minta Semua Pihak Tak Persoalkan Pembebasan Abubakar Baasyir

(Ketua DPR Bambang Soesatyo)
FaktaNews.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai, pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah tepat. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden itu hendaknya tidak dipolitisir, tertutama karena Ba’asyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya.

“Jangan lupa bahwa Ustadz Ba’asyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai Lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustadz. Maka, wajar saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustadz Baasyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Bamsoet, keputusan Presiden itu pun menjadi sangat layak, karena Ba’asyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Berdasarkan alasan-alasan itu, Ketua DPR mengimbau semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ba’asyir itu.

“Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, Ustadz Baasyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdakwah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat,” ungkap Politikus Golkar itu.

Bamsoet menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ba’asyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Alasan kemanusiaan karena Ba’asyir sudah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima.

Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut, Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ba’asyir. Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini.

Menurutnya, dalam memberikan pembebasan kepada Ba’asyir, ada beberapa opsi yang bisa diambil Jokowi. Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

“Ustad Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustad Ba’asyir telah dilalui pada bulan Desember 2018,” terangnya.

Opsi kedua, lanjut dia, Presiden bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi. Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Pembebasan Ustad Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun,” bebernya.

Dijelaskan Bamsoet, pasal dalam revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba’asyir oleh Presiden sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini