-->
    |

Massa Desak Bawaslu Coret Darmadi Durianto sebagai Caleg

FaktaNews.id - Massa yang mengatasnamakan diri Komite Pemilu Bersih mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangan mereka dalam rangka mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi dan mendiskualifikasi Darmadi Durianto sebagai Calon Anggota Legislatif dari  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam Pemilu 2019.

Koordinator Lapangam Komite Pemilu Bersih, M Yusuf, mengatakan Darmadi Durianto diduga melakukan pelanggaran kampanye. Disebutkan, di media sosial, tersebar video tim sukses Darmadi Durianto bagi-bagi amplop saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara.

"Maka dengan ini Kami tergabung dalam Komite Pemilu Bersih menuntut Bawaslu RI; segera beri sanksi Darmadi berupa pencoretan sebagai Caleg," tandas Yusuf saat menyampaika orasinya, Senin (17/12/2018).
Selain meminta mencoret Darmadi sebagai Caleg, Yusuf juga mendesak Bawaslu menyerahkan dugaan pelanggaran kampanye Dermadi kepada lembaga penegak hukum. Sebab, kata Yusuf, salah satu faktor yang mempengaruhi lahirnya pemimpin berkualitas adalah proses pemilu yang berlangsung bebas dari Money politics atau Politik uang.

"Bawaslu RI harus serahkan Darmadi ke penegak hukum Karena telah melanggar UU Pemilu," tandas Yusuf.

Sebelumnya, sempat viral video Darmadi ketika kampanye di daerah pemilihan III Jakarta tepatnya di Cilincing, Jakarta, Rabu malam, 12 Desember 2018. Dalam video itu, Darmadi mensosialisasikan kepada warga bahwa dirinya adalah caleg PDIP nomor urut 1 di dapil Jakarta III. Namun, saat sosialisasi itu, salah seorang tim Darmadi terlihat membagikan kertas kepada perwakilan warga yang hadir.

Yusuf menduga apa yang dilakukan tim pemenangan Darmadi tersebut merupakan bentuk pelanggara kampanye Pemilu. Yusuf kemudian menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pemilu dalam bentuk politik uang.

Sanksi bagi mereka yang melakukan praktik politik uang bisa dilihat di dalam Pasal 187A, 187B, dan Pasal 187C  ayat 187A. ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.0000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat  (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya di dalam Pasal 187B disebutkan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (TK)

Komentar Anda

Berita Terkini