"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, Selasa (18/12/2018) malam.
Sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial, Bahar bin Smith akan ditahan selama 20 hari ke depan
Diberitakan, Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.