-->
    |

Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Di Sulsel

FaktaNews.id - Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Rabu (19/12/2018), memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 1.008 botol minuman keras (miras) di halaman kantor Bea Cukai Makassar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Triwikanto, mengklaim jika dari jumlah barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas itu, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

“Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan bea dan cukai Wilayah Sulawesi Selatan, di pintu masuk baik di pelabuhan, bandar udara maupun barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ungkap Padmoyo.

Ia menambahkan, jika hingga Desember 2018 Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah berhasil melakukan berbagai penindakan dan mengamankan 45,3 juta batang rokok ilegal, dan 63.704 botol minuman keras dengan total nilai barang mencapai Rp24 miliar.

Dengan demikian, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp93,57 miliar.

“Pengawasan terhadap rokok dan minuman keras ilegal ini selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan barang berbahaya terhadap kesehatan,” lanjut Padmoyo.

Di sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp660,73 miliar atau 133,78 % dari target penerimaan tahun 2018 sebesar Rp493,89 miliar.

Padmoyo mengatakan bahwa Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan agar semakin efektif.

“Pelanggaran yang kami tangani, telah ditindaklanjuti sesuai dengan kategorinya. Karena kami terus meningkatkan komitmen dari tahun ke tahun dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku community protector,” pungkas Padmoyo. (Ak/Muj)

Komentar Anda

Berita Terkini