-->
    |

Terjerat OTT Pungli, Seorang Kades Ditangkap Polisi


FaktaNews.id - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Laban, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Slamet Efendi yang telah melakukan pungutan liar terhadap warganya , dirilis lansung oleh Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S. Bintoro, di halaman Mapolres Gresik, Senin (7/5/2018).

Pungutan liar tersebut dilakukan oleh sang Kepala Desa saat warga mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kapolres menceritakan kronologisnya yakni, ketika Sarkati yang ingin menjual tanahnya seluas 27 meter persegi dengan harga Rp90 juta dengan nomor persil 29A. Untuk melengkapi berkas jual beli tersebut, korban harus mengurus surat keterangan.

" Sebenarnya surat keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat, tetapi inilah modus tersangka untuk melakukan pungli," Ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, untuk satu lembar surat keterangan tersebut, tersangka meminta imbalan Rp 20.000.000, tetapi ditawar oleh korban hingga terjadi kesepakatan dengan nilai Rp10.000.000.

" Saat penangkapan, sudah dibayar uang muka sebesar Rp 5.000.000, ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada peraturan seperti itu dalam pemerintah," Tuturnya.

Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku, menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa belum genap satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp 5.000.000, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kwitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk hitam merk Sandisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

"Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment)," Terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar. Sumber: Gerbangnews

Komentar Anda

Berita Terkini