-->
    |

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pembawa 10 Kg Ganja


FaktaNews.id - Melalui Operasi Antik Siginjai 2018, Polres Sarolangun berhasil mengamankan 10 kilogram ganja berikut dua orang tersangka.

Penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WIB, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HM bin F dan S bin K.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas Ipda Azhar E Lubis mengatakan jika keduanya diamankan di tempat yang berbeda, tersangka HM diamankan di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun dan S diamankan di Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII.

"Penangkapan kedua tersangka berawal informasi yang diterima Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun dari Anggota TNI, lalu personel Ops Antik Polres Sarolangun yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika HM bin F di Desa Ladang Panjang," ungkanya.

Pelaku saat ditangkap petugas sedang membawa karung dan setelah karung tersebut dibuka dengan disaksikan warga setempat, karung tersebut berisi 4 paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja.

"Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan di rumah S bin K (alm) yang beralamat di Desa Pulau Lintang, di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas besar yang berisi enam paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian adalah 10 paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 10 kilogram, satu buah karung besar, satu buah tas besar, satu unit telepon genggam merek Aldo warna putih dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kjcom)
Komentar Anda

Berita Terkini