-->
    |

Yusril : KPK Tetap Dapat Diangket Oleh DPR

FaktaNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.

Yusril mengatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sependapat dengan dirinya dalam ranah eksekutif karena KPK tetap dapat diangket oleh DPR.

“Hehe akhirnya MK sependapat dengan saya bahwa KPK itu berada dalam ranah eksekutif. Meski disebut sebagai lembaga independen, KPK tetap dapat diangket oleh DPR” Tulis Yusril di Akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd pada Kamis (8/2/2018)



Seperti diketahui, yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul.

Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya. Meskipun, KPK disebut sebagai lembaga independen.

“Menimbang walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK,” ujarnya Manahan.

Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Dalam sidang ini turut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selain itu hadir juga anggota DPR Arteria Dahlan yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK.
Komentar Anda

Berita Terkini