-->
    |

Penjelasa KPK Tak Tahan Zumi Zola


FaktaNews.id - Terkait kapan penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga saat ini belum dapat dipastikan. Hal itu dikatakan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam wawancara ekslusif dengan kajanglako.com, Selasa malam (13/02).

Febri mengatakan, proses penahanan tergantung dengan terpenuhnya pasal 21 KUHAP, serta alasan terpenuhnya seorang tersangka melakukan tindak pidana.

Saat ini KPK terus melakukan proses penyidikan. Para saksi telah dipanggil dan diperiksa. Sementara itu Menurut Febri, jika waktunya tepat sesuai dengan strategi penyidikan para tersangka akan dipanggil kembali.

Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, atas kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (15/02) Zumi Zola telah tiba di KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan. (kjcom)
Komentar Anda

Berita Terkini