-->
    |

Komisi IX DPR Desak Kemnaker Tingkatkan Program JKP

Faktanews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengatakan Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal. Serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan klaim program JKP.

 
Hal tersebut dipaparkan saat membaca kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
 
Lebih lanjut, sehubungan dengan sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1.791 triliun, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk memanfaatkan sisa anggaran tersebut dengan memperluas kepesertaan dan wilayah penerima bantuan terutama pada sektor informal.
 
"Serta mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional lebih intens dalam melakukan pengawasan mulai dari validasi data hingga verifikasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," tambah politisi Fraksi PKS itu dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (28/9/2021)
 
Ansory menambahkan, Komisi IX juga mendesak Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama membangun tata kelola data sehingga seluruh manfaat jaminan sosial dan bantuan sosial lebih tepat sasaran. 
 
BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk mengembangkan program aplikasi BPJS Ketenagakerjaan dengan memperkaya pilihan aplikasi di dalamnya. Sehingga dapat memudahkan peserta program BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakses aplikasi tersebut.
 
"Guna memberikan kemudahan, memahami kepesertaan dan mengklaim program program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, program jaminan kematian dan program jaminan kehilangan pekerjaan," tutupnya. (HAQ)

Komentar Anda

Berita Terkini