Faktanews.id - Tim Advokasi Gerakan Aktivis ProDemokrasi, Andrianto SIP, menyentil kinerja Mahkamah Agung (MA) yang terkesan tidak profesional terkait perpanjangan masa penahanan Syahaganda Nainggolan.
“Mestinya hukum berlandaskan keadilan. Menyayangkan ketidak profesionalan MA yang terkesan hanya ikuti prosedural,” ujar Andrianto, Rabu (11/8/2021).
Menurut Andrianto, Syahganda mestinya dikeluarkan dari tahanan terlebih dahulu sambari menunggu putusan kasasi.
“Kalau begini ibarat sinyaaal MA akan putuskan hasil beda dengan pengadilan dibawahnya. Padahal MA sesuai Perma no 75/2012 hanya memeriksa putusan bila tidak sesuai hukum acara. Bila tidak ada ketentuan dlanggar MA hanya perkuat putusan pengadilan d bawahnya,” kata Andrianto.
Andrianto menyangkan sikap MA yang terkesan diskriminatif. Padahal, kata Andrianto, hukum mestinya dijadikan panglima untuk menegakkan keadilan,
“Jadi ini ironi MA era now yang hoby korting hukuman Koruptor. Sekarangpun sudah tidak lagi jernih, berkeadilan dalam kasus hukum Syahganda Nainggolan,” tukasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, merasa keberatan adanya perpanjangan masa penanahanan kliennya. Sebab, surat perpanjangan penahanan Syahganda yang dikirim JPU kepada petugas Rutan Bareskrim hanya melalui Whats up pada 10 Agustus 2021.
“Pukul 23.05, yang tidak ada tanda tangan resmi dari Ka. MA, melainkan hanya salinan, bukan aslinya. Berarti sampai pukul 23.05, tanggal 10 Agustus 2021 Tahanan Bareskrim belum menerima asli dari surat perpanjangan penahanan. Oleh sebab itu terhitung sejak tgl 11 Agustus 2021 pkl. 00.01 Sdr. Syahganda Nainggolan harus dibebaskan demi hukum atas perintah UU,” papar Abdullah.
Abdullah juga bercerita dirinya sudah menghubungi salah satu petugas tahanan Bareskrim bernama Haris sekitar pukul 6, Selasa 10 Agustus 2021 untuk menjemput Syahganda yang dianggap sudah selesai masa hukumannya.
Syahganda sendiri divonis pengadilan negeri Depok untuk menjalani penjara selama 10 bulan untuk kasus yang disangkakan. Kemudian JPU banding dan Syahganda juga banding. Hasil banding PT. Jabar, 21/6/21, menguatkan hasil putusan PN Depok dan Syahganda tetap di vonis 10 bulan dan di tahan. Kemudian JPU dan SN sama-sama mengajukan kasasi.
“SN, keluarga dan pengacara, sejak semula hanya menerima surat penahanan dari kepolisan, no. SP. Han/96/IX/2020/ Dittipidsiber, Bareskrim Mabes Polri, tanggal 14 Oktober 2020, untuk penahanan selama 30 hari dan diperpanjang oleh kejaksaan agung melalui surat perpanjangan penahanan no: 5027/E.3.1/Eku.1/10/2020, yang di tandatangani pada 21/10/20 untuk masa penahanan sampai dengan 12/12/20,” jelas Abdullah.
Kemudian, pada 20 November 2020, Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada Syahganda, sebagai tembusan, bahwa perkara sudah lengkap (P21) dengan nomer surat: B-5607/E.3/Eku.1/11/2020
“Setelah tepat menjalani hukuman 10 bulan, yang jatuh pada tanggal 10/8/21, AA berusaha menemui pimpinan Rutan Bareskrim, sebagaimana disebutkan di atas, menjelaskan bahwa berdasarkan UU (KUHAP) SN tidak dapat dipenjara melebihi tanggal 10/8 tersebut. Artinya SN menunggu keputusan Kasasi Mahkamah Agung di luar Tahanan. Namun, kepala Rutan menyatakan bahwa tahanan di Rutan Bareskrim adalah tahanan titipan. Sehingga pihak Rutan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak kejaksaan ataupun pengadilan yang menitipkan SN di tahanan tersebut,” tegasnya.
Disebutkan, kuasa hukum Syahganda dan pihak Rutan kemudian menghubungi Arif, Kasipidum Kejaksaan Depok, lokus perkara Syahganda. Hanya saja, kata Abdullah, Jaksa Arif tidak mengatakan telah ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Bahkan Jaksa Arif mempersilahkan petugas tahanan Bareskrim melepaskan tahanan Syahganda tanpa kehadiran JPU.
“Pihak Rutan berusaha lagi dengan menghubungi pihak kejaksaan agung sebagai mitra kerja mereka untuk memastikan nasib tahanan SN, apakah dapat dikeluarkan,” tuturnya.
Cerita belum seleai, tepat pada pukul 23.05, Jaksa Manalu, dari kejaksaan Agung mengirimkan dua surat penetapan penahanan Syahganda oleh Mahkamah Agung, melalui WhatsApp Messenger kepada pihak Rutan. Surat dari MA tersebut masing-masing adalah no. 7098/2021/S.1831.Tah.Sus/PP/2021/ MA tentang penetapan penahanan SN 50 hari sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 9 Agustus, yang ditandatangani tanggal 6 Agustus 2021.
Dan surat no. 7099/2021/S.1834.Tah.Sus/PP/2021MA untuk penetapan perpanjang tahanan SN selama 60 hari ke depan sejak 10 Agustus 2021. Surat ini juga ditandatangani tanggal 6 Agustus 2021
Kedua surat Perpanjangan di atas, yang diperlihatkan pihak Rutan kepada Syahganda Nainggolan, dalam handphone petugas rutan, dan kemudian di kirimkan kepada kuasa hukum, ditemukan kejanggalan yang menyolok diantaranya yakni surat yang dikeluarkan untuk penahanan bulan 21 Juni sampai dengan 9 Agustus 2021, bernomor 7098, ditandatangani Mundur, atau menjelang berakhirnya masa tahanan, atau 6/8/21.
“Dan surat ini tidak pernah diketahui SN, PH maupun keluarga sampai dengan tanggal 10/8/21 pukul 23.05,” katanya. (ANS)