-->
    |

PPK Kemayoran Sediakan Lahan Vaksinasi Drive Thru

Faktanews.id - Dalam rangka mendukung program vaksinasi COVID-19 nasional, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menyediakan lahan untuk vaksinasi yang dapat dilakukan secara drive thru. Lokasi vaksinasi tersebut terletak di Jalan Benyamin Sueb Blok C3 Kemayoran.

Layanan yang merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan halodoc. Disediakan khusus untuk lansia yang berusia lebih dari 60 tahun, vaksinasi ini tidak dipungut biaya dan direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 3 Maret hingga akhir tahun 2021.

Penyediaan lahan yang dikelola oleh PPK Kemayoran dalam program ini sejalan dengan salah satu hal yang diprioritaskan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu mengurangi mobilisasi. Di samping itu, metode drive thru juga didukung oleh PPK Kemayoran untuk mengurangi kerumunan karena para lansia tidak perlu mengantri hingga panjang. Sebelumnya, lahan yang sama juga telah digunakan oleh halodoc untuk pemeriksaan COVID – 19 (rapid tes/antigen/PCR) secara drive thru.

Sementara itu Medi Kristianto, Direktur Utama PPK Kemayoran mejelaskan dukungannya sebagai pengelola lahan Kawasan Kemayoran dalam penyediaan pos vaksinasi ini.

"Lahan kami luasnya lebih dari 3 hektar dan sangat cukup untuk layanan drive thru ini. Kami juga akan lengkapi dengan tenaga kebersihan untuk menjaga kebersihan lokasi ini.  Kami bangga ikut terlibat dan berkomitmen untuk turut menyukseskan program vaksinasi ini ", Jelas Medi.

Terdapat beberapa syarat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID -19 drive thru melalui halodoc ini, setelah mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi halodoc, peserta vaksin diwajibkan membawa KTP DKI Jakarta asli, wajib datang dengan pendamping demi keamanan pasien setelah melakukan vaksin, menggunakan pakaian yang mudah dilipat pada bagian lengan, mematuhi protokol kesehatan, dan menggunakan kendaraan.

Pemberian vaksin bagi lansia ini akan dilakukan sebanyak dua kali dengan rentang jarak waktu 28 hari. Namun perlu diperhatikan bahwa pemberian vaksin ini tidak dapat diberikan pada orang yang pernah mengidap COVID – 19 dalam kurun waktu tiga bulan. Pengidap gejala Infeksi saluran pernafasan a kut, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, dan saluran pencernaan kronis. Serta tidak dapat diberikan pada penderita diabetes mellitus tipe D. (MMA)

Komentar Anda

Berita Terkini