-->
    |

DPP Upu Ana Amariang Minta Aparat Usut Tuntas Bentrokan di Negeri Liang

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Upu Ana Amariag kembali menyampaikan sikap tegas terkait pertikaian lanjutan antar kelompok warga di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Bentrokan antar kelompok warga di Negeri Liang, ini diketahui sudah kerap terjadi. Terbaru, bentrokan terjadi pada Minggu 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021

Muh. Faisal Selly/Ulath selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang menyampaikan, pertikaian tersebut telah mencoreng nama baik Negeri Liang dimata publik.

“Pertikaian dan pembakaran rumah-rumah sungguh tidak dibenarkan, murni tindak pidana yang harus diusut tuntas,” tegas Muh. Faisal Selly/Ulath dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2021).

Ia menilai bahwa lambatnya penegakan hukum terhadap pertikaian tanggal 02 Juli 2020 dan tanggal 31 Juli 2020 yang mengakibatkan pembacokan, pembakaran motor dan mobil, dan pengrusakan rumah tidak diproses tuntas oleh pihak berwajib sebagaimana mestinya menjadi sebab terjadi bentrokan lanjutan.

“Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum kepada korban, sehingga memicu lahirnya konflik berkelanjutan tanggal 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021,” ungkapnya.

Selain itu, Muh. Faisal Selly mengatakan, krisis kepemimpinan dan segala persoalan pemerintahan desa merupakan akar persoalan mendasar terciptanya pertikaian antar kelompok ini.

“Negeri Liang telah lama tidak memiliki Raja atau Kepala Desa Difinitif, PJS (Pejabat Sementara) Negeri Liang, lembaga Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainnya tidak bersinergi, sehingga negeri Liang tidak terurus dengan baik,” katanya.

Olehnya itu, berdasarkan hal-hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang yang senantiasa peduli terhadap Negeri Liang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengutuk keras segala bentuk tindakan pertikaian dan pembakaran antar kelompok warga di Negeri Liang baik pertikaian awal tanggal 02 Juli 2020, tanggal 31 Juli 2020, dan terkini tanggal 03 Januari 2021 s/d 04 Januari 2021;

Kedua meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut dengan tuntas agar dapat menghentikan pertikaian dan pembakaran lanjutan dalam segala bentuknya di Negeri Liang;

Ketiga, meminta PJS (pejabat sementara) Negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainya bersinergi membentuk solidaritas pemuda antar kelompok warga secara kolaboratif untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup bersaudara di Negeri Liang, termasuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut

Keempat, meminta Bupati Maluku Tengah Bapak Tuasikal Abua segera mengangkat Raja/Kepala Desa Difinitif untuk memimpin Negeri Liang. Bupati Maluku Tengah harus tegas meminta kepada Saniri dan pemerintah Negeri liang untuk segera melengkapi persyaratan pengangkatan Raja/Kepala Desa Difinitif, bukan membiarkan berlarut yang memicu konflik yang berkelanjutan.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Bupati Maluku Tengah, Kepolisian Republik Indonesia, PJS (pejabat sementara) negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, dan perangkat adat lainya, dan seluruh masyarakat negeri Liang.

"Penyataan sikap ini adalah bukti bahwa Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang tak lelah mencintai Negeri Liang untuk senantiasa menjadi Negeri yang bermartabat, Adil, dan Makmur. Semoga Allah Swt. membimbing Negeri Liang menuju Negeri yang senantiasa dirahmati Allah swt," katanya. (MMA)

Komentar Anda

Berita Terkini