-->
    |

Gunakan Anjungan Dukcapil Mandiri, Kabupaten Purwakarta Permudah Layanan Adminduk

Faktanews.id - Indonesia makin gencar memasuki era pemerintahan digital untuk pelayanan publik. Semakin banyak pemerintah daerah yang mengadopsi sistem pemerintahan digital atau e-government dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ditandai dengan peresmian Mall Pelayanan Publik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri HM Tito Karnavian, dan disaksikan Bupati Anne Ratna Mustika di gedung di Bale Madukara, Purwakarta, Senin (7/12/2020). 

"Dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang dilengkapi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, Pemkab Purwakarta memfasilitasi warganya untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Masyarakat Purwakarta kini mendapatkan service gabungan berbagai layanan dalam satu gedung di Bale Madukara ini," kata Menteri Tjahjo Kumolo.

Menurut Bupati Anne, awalnya peresmian MPP akan dilakukan pada Juli 2020 bertepatan dengan Hari Jadi Purwakarta. "Namun karena adanya pandemi Covid-19 kami terpaksa menunda waktu dari sisi pengerjaan pembangunan maupun operasionalnya," kata Ibu Bupati.

Gedung Bale Madukara ini memiliki dua lantai. Terdapat 33 instansi yang terdiri dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, pemerintah provinsi, dan kabupaten yang menyediakan 182 jenis layanan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, ADM dirancang agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Sistemnya bekerja dengan pengamanan nomor induk kependudukan (NIK), personal identification number (PIN) dan quick response (QR) Code.

"Mesin ADM menawarkan ragam pelayanan Administrasi Kependudukan sehingga semakin mudah dan cepat. Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan kini memiliki pilihan, bisa langsung ke kantor Dukcapil, mengurus secara online, dan melalui mesin ADM," kata Dirjen Zudan.

Lalu bagaimana cara kerja mesin ADM? Dirjen Zudan menjelaskan, ADM sama seperti menggunakan ATM untuk mengambil uang, nasabah harus teregistrasi terlebih dahulu di bank.

Begitu juga pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor Dukcapil setempat. Setelah itu akan diberi nomor PIN lewat SMS ke telepon genggam masing-masing.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. 

Misalnya, PIN untuk mencetak KTP-el, KK, KIA, akta lahir, dan dokumen kependudukan lainnya. Selain PIN, juga akan diberikan QR code atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail si pemohon.

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat bisa menggunakan mesin ADM yang Purwakarta akan di pasang di MPP Gedung Bale Madukara.

Pada tampilan awal, mesin ADM ada tiga menu pilihan. Yang bisa diklik salah satu, yaitu sidik jari, NIK atau QR code untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan.

Bila memilih menu sidik jari, setelah menu ditekan akan muncul gambar sepuluh jari. Pemohon silakan pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada, dan gunakan jari  menekan pada tempat yang tersedia.

Kemudian akan muncul perintah silakan cetak, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code. 

Jika memilih menggunakan PIN, Pemohon harus mengisi kolom dengan PIN yang sebelumnya dikirimkan lewat SMS. Setelah itu fisik KTP-el akan keluar dari ADM.

Proses dari pertama kali menggunakan ADM hingga KTP-el tercetak hanya butuh waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar satu menit.

Begitu juga untuk mencetak Kartu Keluarga atau akta-akta lainnya, dokumen dicetak di atas kertas putih biasa bukan di kertas security berhologram. "Kertas putih nilai security yang sama, yakni karena sudah menggunakan QR code tadi. Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini