-->
    |

Fahri Bachmid: Tindakan Polisi Terhadap Anggota FPI Berpotensi Extra Judicial Killing

Faktanews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai tindakan aparat kepolisian yang menewaskan 6 orang anggota FPI berpotensi masuk katagori pembunuhan di luar hukum. 

"Itu sangat berpotensi menjadi 'Extra Judicial Killing/unlawful killing' alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum," ujar Fahri dalam keterangan persnya, Selasa (8/12/2020).

Menurut Fahri, polisi seharusnya memberikan ultimatum sebagai peringatan ketika mendapatkan perlawanan dari pengikut Habib Rizieq. Menggunakan senjata api merupakan upaya terakhir.

"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan “crime” dan dapat di usut secara hukum," katanya.

Dijelaskan Fahri, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif sangat melarang keras tindakan yang bercorak 'extra-judicial killing' atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Sebab, tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif, Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005.

Ia melanjutkan, extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, yang secara konstitusional telah dijamin dan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan merupakan seperangkat hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun 'non-derogable rights'. Oleh karena itu, lanjut Fahri, tindakan yang demikian itu tidak dapat dibenarkan secara hukum sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Tindakan polisionil tersebut, bagi Fahri, selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin oleh konstitusi, juga melanggar UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup.

Ia menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa, melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009. Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang pada esensinya menjelaskan bahwa, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan, jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum, harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan. 

"Dengan demikian, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan," tambah Fahri.

Maka untuk kepentingan perkara yang menewaskan 6 anggota FPI, Fahri mendorong pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. TPF Independen ini sangat diperlukan untuk memastikan terungkapnya fakta-fakta hukum yang sesungguhnya secara objektif, transparan, serta kredible.

"Presiden Jokowi dan Menkopolhukam segera membentuk suatu Tim Pencari Fakta Independen, yang diisi oleh berbagai pihak, seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independent, kalangan kampus yang dijamin integritasnya serta imparsial, yang bertugas untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif, serta mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya. Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius," tutup Fahri. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini