-->
    |

Boyamin Desak Kajari Serang Tetapkan Saprudin Sebagai Tersangka Penjualan Lahan

Faktanews.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang bertemu dengan Kajari Kota Serang, Senin (7/12/2020).

Kedatangan Boyamin di Kejaksaan Negeri Kota Serang berdasarkan permintaan salah satu terdakwa melalui orang lain untuk memberikan desakan kepada Kajari Kota Serang untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi penjualan lahan di kelurahan serang, kecamatan serang, yang biasa dikenal "patok bali".

"Demi keadilan dan kepastian hukum bagi 2 orang terdakwa lainnya, yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim, yang mana salah satu terdakwa itu, lewat orang mengadu kepada saya, karna merasa terdzolimi, katanya, saya di proses kok itu (Saprudin) tidak di proses. Maka atas dasar itulah saya datang kesini untuk memberikan desakan kepada Kajari Kota Serang untuk menuntaskan permasalahan itu", papar Boyamin kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Dua dari 3 pelaku penjualan lahan tersebut sudah di proses sidang dan sudah sampai terdakwa, yaitu saudara Faisal Hafiz (Kepala desa) dan saudara TB. Arif/Mumu, dan keduanya telah menjalani hukuman. 

Didalam dakwaan, tuntutan maupun putusan pengadilan disebutkan dengan jelas bahwa korupsi penjualan lahan tersebut dilakukan bersama-sama dengan saudara Saprudin yang hari ini menjabat sebagai walikota serang.

"Dalam pandangan saya, putusan tersebut mengandung diskriminasi, sebab 2 orang yaitu saudara Faisal Hafiz dan TB. Arif/Mumu di proses dan dijatuhi hukuman karna dianggap terbukti bersama-sama korupsi. Tetapi yang satunya lagi yaitu saudara Saprudin kok tidak di proses hukum, padahal di dalam dakwaan dan tuntutan jaksa serta putusan pengadilan dinyatakan dengan tegas bahwa dua orang tersebut diatas dinyatakan turut serta bersama-sama dengan Saprudin," tegasnya.

Lebih lanjut Koordinator MAKI tersebut mendesak Kajari untuk segera menetapkan saudara Saprudin sebagai tersangka sebab telah memenuhi alat bukti.

"Saya mendesak Kajari Kota Serang untuk segera menuntaskan kasus itu, serta untuk segera melakukan penyidikan dan segera menetapkan saudara Saprudin sebagai tersangka apabila cukup bukti, dan saya kira hal ini sudah cukup bukti, karna berdasarkan putusan pengadilan", ungkap Koordinator MAKI

Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media Boyamin akan melakukan upaya hukum lain jika perkara tersebut tidak di tuntaskan oleh Kajari Kota Serang.

"Jika hal ini tidak segera di tuntaskan oleh Kajari Kota Serang, saya akan menempuh jalur hukum lain yaitu gugatan Praperadilan", tutup Boyamin Saiman. (HDY)

Komentar Anda

Berita Terkini