-->
    |

Tawarkan Jalan Tengah Soal UU Ciptaker, Kapitra Minta Pemerintah Win-win dengan Keinginan Rakyat

Faktanews.id - Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Advokasi Agama dan Negara (TAPA) DR Kapitra Ampera SH MH menawarkan solusi jalan tengah, terkait aksi unjuk rasa yang tidak kunjung mereda yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja. 

"Demonstrasi adalah wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum benar merupakan hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Kapitra Ampera di Jakarta, Jumat (23/10/2020)

Namun di sisi lain menyangkut kesehatan, kluster demonstrasi muncul oleh karena interaksi yang sangat padat dan tidak mengikuti himbauan untuk social distancing, sehingga penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih mudah.

"Gejolak politik akhir-akhir ini yang memicu aksi unjuk rasa secara merata di berbagai wilayah di Indonesia, turut memicu penambahan kasus positif Covid-19, yang saat ini sebanyak ± 4000 pasien positif bertambah setiap harinya," katanya.

Oleh sebab itu untuk mencegah jatuhnya korban, terutama akibat pandemi  Covid mauupun akibat bentrokan aksi unjuk rasa diperluka solusi jalan tengah yang saling memenangkan, atau win-win solution 

"Jalan terbaik yang harus diambil pemerintah hendaknya mendengarkan aspirasi yang muncul di tengah demonstrasi mahasiswa, buruh, dan sebagian masyarakat dengan bijak," katanya.

Di samping itu, juga membuka dialog sosiologis dengan mereka tanpa kehilangan kewibawaan sebagai pemerintah maupun kesan memaksakan kehendak kepada masyarakat. 

"Sebaiknya mulai meninjau kembali dengan membuat Tim kecil  yang terdiri dari perwakilan berbagai pihak terkait yang berkompeten dari berbagai perspektif yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dapat diyakini hasil dari produk undang-undang yang dikeluarkan di mata masyarakat," kata Kapitra.

Selanjutnya, pemerintah harus kembali melakukan sosialisasi, membuka dialog dengan berbagai kelompok mayarakat, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan masuk ke kampus-kampus Universitas. 

"Usaha ini memang akan dinilai mundur, namun inilah jalan terbaik bagi pemerintah untuk menjelaskan tujuan undang-undang Cipta Kerja dibuat, menyerap aspirasi dan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi," tambahnya.

Kapitra mengingatkan, pemerintah perlu mengambil langkah prioritas untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 yang kian sulit untuk diatasi, jika demonstrasi ini tidak juga berhenti.

"Goverment of the people, by the people, for the people. Maka kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan keinginan rakyat, kewajiban legislatif untuk mendengar suara rakyat, demi kebaikan bersama, demi kebaikan bangsa," tutupnya. (MMA)

Komentar Anda

Berita Terkini