-->
    |

Pengamat Nilai Putusan KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang Ngawur Dan Terkesan Dipaksakan

Faktanews.id - Pengamat hukum Chrisman Damanik menilai putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir yang mendiskualifikasi paslon Bupati-Wakil Bupati, HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

"Ini keputusan (KPUD Ogan Olir) yang ngawur, tidak tepat dan terkesan dipaksakan,” kata Chrisman melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2020)

Mantan Ketum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, menilai KPUD Ogan Olir terkesan memaksakan putusan mendiskualifikasi pasalon Ilyas-Endang karena pelanggaran yang dituduhkan kepada Ilyas sudah diklarifikasi secara gamblang dan komprehensif.

"Sehingga seharusnya sudah tidak ada yang menjadi persoalan terkait dugaan tersebut, kenapa ini sampai didiskualifikasi," ujar Chrisman.

Kemudian, lanjut Chrisman, Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tetang pendiskualifikasian Paslon Ilyas-Endang dapat dianggap mencederai rasa keadilan dan iklim demokrasi masyarakat Ogan Ilir itu sendiri. Karena dalam hajatan dan pesta demokrasi di Ogan Ilir hanya ada dua pasangan calon, termasuk Paslon nomor urut 02 Ilyas-Endang.

"Nah kalau didiskualifikasi maka hanya akan ada satu pasang calon. Ini tentu bukan hal yang baik bagi demokrasi kita yang saat ini membutuhkan kepala daerah yang mampu menyelesaikan persoalan pandemi dan ekonomi," paparnya.

Chrisman juga mendorong tim kuasa hukum Paslon Ilyas-Endang melaporkan Komisioner Bawaslu dan KPUD setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Disebutkan Chrisman, DKPP nantinya bisa memeriksa dan mendalami kenapa KPUD mengeluarkan surat putusan diskualifikasi yang ditujukan kepada Paslon Ilyas-Endang.

"Hukum itu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga dalam setiap keputusan hukum apapun perlu memuat ketiga hal tersebut sehingga tidak ada penyalahgunaan aturan hukum," tandas Chrisman.

Sementara itu, Calon Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam meminta pendukungnya tidak terprovokasi meskipun KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi dirinya dari perhelatan Pilkada 2020.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Ilyas, dirinya sudah menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir. Ilyas juga meminta tim pemenangannya terus berikhtiar memperjuangkan keadilan.

"Kami meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Ilyas-Endang untuk tenang, sabar, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah Swt senantiasa memberikan rahmad dan hidayah kepada kita semua," tandasnya.

Ilyas meyakini kejujuran dan keadilan akan memenangkan kebatilan dalam setiap momentum. Dan untuk itu, Ilyas dan tim pemenangannya akan terus berjuang melawan kezaliman.

"Setinggi-tinggi tipu muslihat dan rencana manusia, Rencana Allah lebih baik, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang tidak kita ketahui," katanya.

Jika MA mengabulkan gugatan paslon Ilyas-Endang, paslon ini akan bertarung melawan paslon 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini