-->
    |

Pakar HTN Fahri: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Merupakan Terobosan Hukum

Faktanews.id - Tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) seumur hidup penjara kepada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dinilai tepat dan merupakan torobasan hukum progresif. 

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid, Kamis (22/10/2020). Menurut Fahri, tuntutan seumur hidup kepada Benny Tjokro merupakan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebab, katanya, tuntutan tersebut sejalan dengan ekspektasi publik serta rasa keadilan masyarakat, karena dugaan kerugian keuangan negara sebesar 16,8 triliun. Benny Tjokro juga dituntu membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dia diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya lainnya.

"Dengan demikian Kejasaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini. Secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik)," ujar Fahri.

Selain itu, Fahri mengatakan bahwa penyidik juga dapat melakukan penulusuran aset (asset tracking) Benny Tjokro cs serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery). Hal itu diatur secara jelas dan rigid dalam UU, baik UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian maka seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

"Tetapi tentunya semuanya berdasar pada kaidah-kaidah pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku," tandasnya.

Disebutkan Fahri, penulusa aset menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora atau keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara belasan triliun tersebut. Namun demikian, semua ini harus berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kepada Benny Tjokro Cs. 

"Jika kita mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, kelihatannya cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ada yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain. Jka dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Ini hendaknya menjadi agenda “top priority” Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan “legacy” proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," tutup Fahri yang juga eks pengacara Jokowi-Ma'ruf ini.


Komentar Anda

Berita Terkini