-->
    |

Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Babel Manfaatkan Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Faktanews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong agar para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Bangka Belitung (Babel) memanfaatkan Bantuan Pemerintah Infrastruktur Ekonomi Kreatif (Banper Infrastruktur Ekraf) agar bisa mengembangkan usahanya.

Banper merupakan dana bantuan yang diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, yang diharapkan bisa menjadi stimulan dari pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 

Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak, dalam acara ‘Sosialisasi Banper Infrastruktur Ekraf 2021’ di Bangka, Kamis (08/10/2020), menjelaskan tujuan banper  adalah untuk memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi dan penyediaan sarana. 

"Dengan adanya bantuan diharapkan masyarakat akan mampu meningkatkan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif dan mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif," ujar Selliane. 

Selliane menyebut masyarakat yang ingin mengajukan banper ini harus memenuhi kriteria di antaranya berasal dari komunitas sektor ekonomi kreatif dan telah memiliki badan hukum. Komunitas ekonomi kreatif tersebut bisa mengajukan banper dengan jenis bantuan revitalisasi infrastruktur, sarana ruang kreatif, dan paket parekraf. 

"Komunitas ekraf yang mengajukan harus memiliki badan hukum, karena secara anggaran ini uang negara yang bersumber dari pajak. Jadi memang harus ada yang pertanggungjawaban. Bentuk tanggungjawabnya yakni adanya legalitas usaha," ujar Selliane. 

Sementara itu Tim Banper Infrastruktur Ekraf, Cecep Yoesmadi Riewan, menjelaskan jika pelaku ekonomi kreatif ingin mengajukan banper berupa revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif salah satu syarat wajibnya adalah memiliki tanah atau bangunan sendiri atau bukan berstatus sewaan. 

"Jadi nilai yang akan didapatkan itu minimal Rp500 juta, maksimal Rp3 miliar. Di kisaran itu sudah termasuk biaya kirim, jasa kontraktor, PPN. Nantinya saat mengajukan misalnya untuk studio rekaman nilainya antara Rp500 juta sampai Rp3 miliar. Jadi nilai itu akan optimal. Tapi bangunan dan tanah harus milik sendiri dan ada bukti kepemilikan. Jadi betul-betul aman kita revitalisasi sesuai yang diinginkan, dan bisa digunakan ke depan," ujar Cecep.  

Tim Banper Infrastruktur Ekraf, Erlan Basri, menyebut bahwa banper yang diajukan adalah untuk memenuhi kebutuhan komunitas dalam upaya meningkatkan produktivitas yang nantinya turut meningkatkan nilai ekonomi. 

"Yang diajukan kepada kami betul-betul kebutuhan yang saat ini dibutuhkan masyarakat di komunitasnya untuk meningkatkan produktivitas komunitas. Kebutuhan bukan keinginan. Jadi jangan harap ingin kamera yang Rp300 juta, lalu melihat program ini langsung mengajukan, tidak akan bisa," ujar Erlan. 

Pengiriman proposal dan Informasi lebih lanjut perihal program Banper bisa dilihat di website https://banper.kemenparekraf.go.id/. 

Komentar Anda

Berita Terkini