-->
    |

Inilah Ijtihad Hukum Dirjen Zudan Pecahkan Kebuntuan Layanan Adminduk

Faktanews.id - Regulasi dan dokumentasi adalah alat bukti bagi birokrasi. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebutnya sebagai "teman setia".

"ASN pengelola tata pemerintahan harus bekerja secara transparan, akuntabel, dan tak ada 'mens rea' atau niat jahat. Aparatur pemerintahan bekerjalah dengan mengikuti regulasi yang benar, dokumentasikan dengan benar sebagai alat bukti yang benar, dan hindari niat jahat," ujarnya berpesan dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Eisode ke-15 bertajuk "Contrarius Actus dan SPTJM" yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Jumat (23/10/2020).

Dalam hal penerbitan akta kelahiran, seringkali pemohon menemui kesulitan lantaran orang tua tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Padahal dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri mskipun menyebutkan status kawin belum tercatat.

Untuk masalah ini, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh kerap melakukan "ijtihad hukum" untuk mengatasi kebuntuan serta demi memudahkan pelayanan.

Ijtihad itu misalnya menerapkan asas Contrarius Actus dan mengeluarkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"SPTJM bisa juga digunakan untuk membuat akta kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM," jelas Dirjen Zudan yang beken sebagai pakar Hukum Administrasi.

SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Bagaimana jika si pemohon memberikan keterangan palsu? Tak usah khawatir, sebab dalam berkas SPTJM ada klausul: "SPTJM ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar maka saya bersedia diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang diterbitkan akibat dari pernyataan menjadi tidak sah."

"SPTJM ini menjadi alat bukti. Maka faktor kejujuran dan integritas pemohon menjadi sangat penting. Sangat penting bagi pendekatan non litigasi," kata Dirjen Zudan.

Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. 

Berkat SPTJM terbukti membuat akselerasi cakupan akta kelahiran di berbagai daerah. Kadis Dukcapil Kabupaten Pesawaran, Bali, Ketut Partayasa memberikan testimoni di daerahnya terjadi lompatan cakupan akta kelahiran dari di bawah 40 persen menjadi sekarang lebih dari 98 persen. 

"Sekarang sulit mencari anak usia nol sampai 18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di Pesawaran. Ini semua berkat SPTJM," kata Ketut Partayasa yang bangga menyebut dirinya dengan inisial "KTP". 

Pada bagian akhir acara Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan, Zudan menyampaikan setidaknya 

ada tiga manfaat penerapan asa contraris actus dan SPTJM. 

"Pertama mewujudkan kepastian hukum dalam membuat dokumen kependudukan sesuai fakta sebenarnya. Kedua memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memperbaiki dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan sesuai fakta tanpa penetapan pengadilan. Dan ketiga,

memberi kemudahan bagi masyarakat dalam rangka pelayanan adminduk," katanya. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini