-->
    |

Kolompok Aktivis Mahasiswa Sumsel Surati Kabareskrim Soal Kasus Ijazah Bupati Lahat

 

Faktanews.id - Sekolompok aktivis Mahasiswa menyoroti kasus ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Kelompok Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan (Sumsel) Bersatu.

Hal tersebut buntut setelah dikeluarkannnya putusan status ijazah Cik Ujang oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud memutuskan ijazah Strata Satu (SI) gelar Sarjana Hukum Cik Ujang yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam tidak sah.

Mereka melayangkan surat kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan kasus Cik Ujang tersebut.

"Kami meminta Kapolri untuk segera mendesak Bareskrim agar memproses dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Cik Ujang dengan pihak Universitas Syakirti Palembang, tentu dengan prosedur yang berlaku, transparan. Dan kami akan bersurat secara resmi ke Kabareskrim Polri untuk hal tersebut juga setelah konpres ini," ujar Ketum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbagsel, Bambang Irawan saat konferensi pers, Palembang, Kamis (24/9/2020).

Hadir pada konferensi pers adalah Ketum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketum PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, I Wayan Dermawan dan Mewakili Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palembang, Trisakti Agung Prakoso.

Menurut Bambang, pihaknya akan terus mengawal kasus ijazah Cik Ujang sampi tuntas. Kasus seperti ijazah Cik Ujang tidak boleh terulang karena hal itu menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan,  khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami sangat prihatin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akademik yang dilakukan oleh Cik Ujang. Hal ini telah menciderai dan merusak dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan," tandasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud memberikan sanksi kepada kampus yang mengeluarkan ijazah Cik Ujang.

"Berikan sanksi seberat-beratnya terhadap kampus tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi membenarkan bahwa pihankya sudah mengeluarkan putusan soal status ijazah Cik Ujang. Putusan Kemendikbud tersebut menerangkan bahwa ijazah Strata Satu (SI) gelar Sarjana Hukum Cik Ujang tidak sah.

"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang tidak merespon ketika dikonfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan teleponnya. (ANS) 

Komentar Anda

Berita Terkini