Faktanews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul menyampaikan hak jawab atau klarifikasi perihal tuduhan relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) dan kuasa hukumnya, Samsuddin Abdullah, yang diberitakan media siber Faktanews.id, 29 Juli 2020.
Berikut isi penjelasan hak jawab pengadu selengkapnya.
Perihal : Press Release Hak Jawab Sdr. Thopaz Nuhgraha Syamsul
Kepada Yth,
Pemimpin redaksi faktanews.id
Di
Tempat
Berdasarkan risalah penyelesaian Nomor : xx/ Risalah-DP/IX/2020 pada tanggal 24 September 2020 tentang pengaduan Sdr. Thopaz Nuhgraha Syamsul (TNS) Anggota Legistalif DKI Jakarta ( Pengadu ) kepada Faktanews.id ( Teradu ) Sdr. Hurri Rauf, teradu wajib memuatkan Hak Jawab dari pengadu sebagaimana dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Perautran-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan Media Siber yang menyatakan “ Ralat, Koreksi atau hak jawab :
Oleh karena itu sdr. Thopaz Nuhgraha Syamsul Anggota DPRD DKI Jakarta melalui Pengacara ZM & Partners ingin memberikan hak jawab atas pemberitaan di faktanews.id pada rabu 29/7/2020 lalu dengan judul berita / link https://www.faktanews.id/2020/07/thopaz-nugraha-syamsul-dilaporkan-ke-bk.html.
Baca Juga: Thopaz Nugraha Syamsul Dilaporkan ke BK DPRD Dan KPUD Jakarta
Pertama, harus diketahui bahwa selama ini tidak ada pihak wartawan atau redaksi media faktanews.id yang mengubungi Sdr. TNS untuk memberikan penjelasan terkait berita tersebut sehingga informasi satu sudut pandang dan tidak melaksanakan peliputan cover both side (dua sudut pandang).
Kedua, di dalam berita tersebut disebutkan bahwa Sdr. TNS melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Pasal yang dilanggar adalah 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal berdasarkan surat bawaslu Nomor : 041/K.JK/HM.02.03/VII/ 2020 pada tanggal 06 juli 2020, bahwasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan bawaslu DKI Jakarta mengatakan, laporan tersebut sudah melebihi batas waktu yang di atur dalam aturan perundang-undangan dan jadwal tahapan pemilu 2019 juga telah selesai pada tanggal 20 oktober 2019 lalu.
Ketiga, untuk ke depannya saya berharap faktanews.id tidak melakukan hal serupa dengan memberitakan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Karena sudah sepatutnya media sebagai wadah informasi akurat melakukan verifikasi dan keberimbangan berita dengan cara cover both side. Hal ini penting agar informasi yang disajikan kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 September 2020
Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz N Syamsul
melalui Pengacara ZM & Partners
Redaksi
Faktanews.id meminta maaf kepada pengadu dan pembaca. Pemuatan hak jawab ini sebagai tindak lanjut atas kesepakatan pihak pengadu dan teradu saat dimediasi Dewan Pers secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 24 September 2020. Dalam kesempatan itu pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum. Terimakasih. (FKT)