-->
    |

Terkait Kasus Djoko Tjandra: Mahfud MD: Harus Kita Kawal Ini

Faktanews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hukuman Djoko Tjandra bisa diperberat. Buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali ini, menurut Mahfud bisa dikenakan pasal berlapis.

"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama," ujar Mahfud melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Mahfud, buron yang ditangkap di Malaysia ini diantaranya dapat dijerat dengan pasal dugaan pidana surat palsu dan upaya penyuapan kepada pejabat negara.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya," tulis Mahfud.

Tak sampai di situ, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pejabat negara yang berupaya melindungi Djoko Tjandra juga harus siap dipidanakan. Hukum harus ditegakkan kepada semua pihak, tanpa terkecuali.

"Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," katanya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra sudah ditangkap. Dia kini dijebloskan ke penjara Rutan cabang Salemba, Mabes Polri. Dan Bareskrim Polri sudah menyerahkan narapidana kasus pengalihak tah tagih (cessie) Bank Bali ini kepada Kejaksaan Agung. (FIK)
Komentar Anda

Berita Terkini