-->
    |

IPW Sebut Dua Buronan Kakap Indonesia Ditangkap Pihak Otoritas Keamanan Amerika

Faktanews.id - Saat ini ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Kedua buronan tersebut adalah
Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/3020).

Neta kemudian mengkritik Polri yang masih santai menyikapi dua buronan Indonesia yang ditangkap pihak keamanan negeri paman sam tersebut.

"Namun pihak Polri masih slow slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," ujar Neta.

"Informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yan sdh diketahui keberadaannya di AS dan sdh berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE)," katanya

Neta mengatakan kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018 lalu. "Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini" ujar sumber IPW Senin sore ini WIB.

Neta menyebutkan kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.

Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 milyar.

Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15.

Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah. Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.

Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap. "

"Kita upayakan barter dengn buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu," kata sumber IPW.
Komentar Anda

Berita Terkini