-->
    |

Formappi: Masyarakat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

Faktanews.id - Peneliti Forom Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan masyarakat tengah membutuhkan sosok kepala daerah yang tidak cacat moral seperti mantan pecandu narkoba. Sebaliknya, yang ditunggu masyarakat adalah figur pemimpin yang bisa leluasa bekerja untuk menciptakan perubahan daerah itu sendiri ke arah yang lebih baik.

"Jika kepala daerah masih harus berurusan dengan persoalan seperti kecanduan narkoba, bagaimana ia bisa diharapkan bisa memimpin daerahnya untuk membawa perubahan," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Menurut Lucius, tidak etis apabila seseorang yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atau kejahatan lain menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak yang bakal berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Orang yang sejak awal bermasalah dalam proses pencalonan tak akan memberikan optimisme pada hasil pilkada melalui keterpilihan pemimpin yang berkualitas," katanya.

Apalagi larangan pecandu narkoba maju di Pilkada sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhir 2019 lalu. Menurut Lucius, putusan MK tersebut secara tidak langsung sebagai angin segar untuk mendorong calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas. Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada harus dijadikan isu yang krusial, bukan sebaliknya, membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebuat kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.

"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tukasnya.

Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, Lucius menambahkan, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik. Partai politik harus jeli melihat jejak rekam calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah itu sendiri.

"Ini sekaligus membuktikan kaderisasi parpol tak berjalan maksimal, bahkan sekedar formalitas saja. Mereka yang dikaderisasi parpol juga tak serta merta mendapatkan jaminan untuk dicalonkan sebagai cakada," katanya.

Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.  (ANS)
Komentar Anda

Berita Terkini