-->
    |

Desentralisasi Pemulihan Ekonomi

Faktanews.id - Persoalan perekonomian kita bukan lagi soal apakah ekonomi kita sudah mengalami resesi atau belum mengalami resesi. Faktanya, perekonomian Indonesia dalam dua quartal berturut-turut mengalami kontraksi berat. Perekonomian tumbuh negatif. Komponen utama pembentuk PDB mengalami tekanan hebat. Konsumsi Rumah Tangga, Pembentukan Modal Tetap Bruto ( PMTB ), Harga yang deflatoir, dan deretan indikator makro lainnya semua menunjukkan situasi “ darurat” perekonomian.

Indonesia tidak sendiri dalam menghadapi situasi ini. Hampir semua negara mengalami tekanan ekonomi yang hebat. Dari kelompok G20, hanya china yang tumbuh positif di quartal kedua, 3,2%.

Tapi perekonomian Indonesia, terpapar pula resiko “ menyendiri” dalam menghadapi persoalan ini. Sistem moneter kita mungkin relatif kuat karena adanya mekanisme “ tolong-menolong” antar bank sentral, baik dalam bentuk Bilateral Swap Arrangement ( BSW ) maupun Repo Line Arrangement ( RLA ), yang melapisi daya tahan Bank Indonesia.

Tetapi sistem fiskal kita, terlihat rentan karena makin sempitnya ruang manuver fiskal yang diperlukan dalam mengungkit perekonomian. Ditambah lagi, tidak mudah memperoleh “ bantuan “ internasional, baik institusi maupun swasta global yang juga tengah disibukkan dengan pemburukan ekonomi diberbagai negara.

Tulisan ini tidak bertujuan mendiskusikan soal tekanan pembiayaan pada Fiskal kita. Fokus tulisan ini adalah pada upaya mengoptimalkan seefektif mungkin sumber daya Fiskal untuk mengungkit perekonomian. 

Dalam situasi dimana waktu yang terbatas dan kerumitan birokrasi bisa menumpulkan efektivitas kebijakan Fiskal, memperkuat desentralisasi dalam pemulihan ekonomi merupakan pilihan terbaik dan semestinya  dijadikan opsi utama kebijakan pemulihan ekonomi.

Desentralisasi dalam pemulihan ekonomi bermakna dua. Pertama, melibatkan semaksimal mungkin pemerintahan daerah dalam pemulihan ekonomi. Yang kedua, Menanggalkan asumsi bahwa sentralisasi kebijakan pemulihan ekonomi akan membuat pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat, efisien dan sederhana.

Kalau kita melihat kembali statisik pertumbuhan ekonomi, sejak otonomi daerah mulai diberlakukan, dan didalamnya juga termasuk konsepsi perimbangan keuangan pusat dan daerah ( baca: desentralisasi fiskal) , kita akan menemukan geliat pertumbuhan ekonomi lokal dalam dua dekade terakhir. Bahkan, dibeberapa wilayah, pertumbuhan ekonominya bisa lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Demikian juga dengan gairah perekonomian lokal. Desentralisasi terbukti merangsang local creative dalam mendorong aktivitas perekonomian. Dalam dua dekade terakhir, banyak sekali pelaku usaha lokal  yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi pemain kuat nasional. Sekurang-kurangnya, menjadi local champion di daerah mereka masing-masing.

Desentralisasi merupakan pasangan serasi bagi lanskap perekonomian Indonesia saat ini. Meminjam istilah John Naisbitt, desentralisasi merupakan cerminan dari paradoks global; makin terintegrasi perekonomian makin kuat pula peran dari unit-unit terkecilnya. Itulah yang tercermin pada makin besarnya sumbangsih perekonomian daerah dalam membentuk wajah Produk Domestik Bruto ( PDB).

Didalam Nota Keuangan RAPBN 2021, terdapat alokasi sebesar Rp 796,3 Trilliun yang dialokasikan dalam bentuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa ( TKDD ). Jumlah ini meningkat 4,2% dibanding tahun 2020. Dipandang dari sudut ini, kelihatannya terdapat affirmasi terhadap peran pemerintah daerah dan desa dalam pemulihan ekonomi nasional.

Namun sesungguhnya proporsi ini menjadi tidak “ menggembirakan” apabila melihat proporsi alokasi TKDD dibandingkan dengan  rencana Belanja RAPBN yang mencapai Rp 2.747,5 Trilliun. Alokasi TKDD hanya 28,98% dari total RAPBN 2021. 71,02% RAPBN 2021 dikonsentrasikan dalam wujud Belanja Pemerintah Pusat.

Pada APBN 2018, dari Rp 2.220,7 Trilliun pagu Belanja Negara, alokasi TKDDnya berjumlah Rp 766,2 Trilliun. Proporsi TKDD terhadap Belanja negara sebesar 34,5%. Sedang Belanja Pemerintah Pusat sebesar 65,5%. Demikian juga pada APBN 2019, dari pagu Belanja Negara sebesar Rp 2.461,11 Trilliun, alokasi TKDDnya sebesar Rp826,77 Trilliun. Proporsi TKDDnya sebesar 33,59%.

Tren penurunan proporsi ini menunjukkan meningkatnya upaya resentralisasi kebijakan ekonomi ketangan pemerintah pusat. Kebijakan reversal semacam ini, berlawanan dengan tujuan asasi dari pemberian otonomi kepada daerah dan sekaligus juga, menegasikan peran vital perekonomian daerah dalam membantu pemulihan ekonomi secara nasional.

Apakah kebijakan resentralisasi ini akan menyederhanakan kordinasi pemulihan ekonomi nasional?. Dengan landskap regulasi dan struktur pemerintahan Indonesia, nampaknya upaya resentralisasi ini justru akan menciptakan “bottlenecking” dalam upaya eksekusi kebijakan.

Yang diperlukan sebetulnya adalah pembesaran proporsi alokasi TKDD yang memungkinkan percepatan aksi counter-cyclical lokal dalam membalikkan situasi perekonomian. Pelaku usaha lokal yang memiliki keterkaitan erat dengan fungsi multiplier fiskal dalam
pembentukan Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB ) perlu “ dibonceng” dalam skala massif.

Tulisan ini sekaligus juga menghimbau kepada pihak-pihak yang mendapatkan mandat untuk menyusun RUU APBN 2021 yang akan selesai dibahas pada bulan Oktober nanti. Untuk memulihkan proporsi yang patut bagi alokasi TKDD yang visibel bagi pemulihan ekonomi nasional. Setidaknya, 35% dari pagu Belanja Negara dialokasikan kembali kepada TKDD.

Dan sebagaimana yang pernah dilakukan, didalam pasal-pasal yang berkaitan dengan alokasi tambahan yang baru itu, diatur pula mengenai suatu payung hukum peraturan dibawah Undang-Undang yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengeksekusinya secara cepat. Apabila diperlukan, pengaturan mengenai tata laksana pengadaan barang dan jasanya juga diatur secara khusus dibawah kerangka pemulihan ekonomi nasional.

Oleh: Andi Rahmat

Pelaku Usaha, Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI


Komentar Anda

Berita Terkini