-->
    |

Penguatan BPIP Melalui UU

Faktanews.id - Negara Republik Indonesia (NRI) merupakan negara yang berdasarkan hukum, hal tersebut secara tertulis dimuat didalam  konstitusi NRI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar  NRI 1945 yang menyebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karenanya  sebagai akibat hukum bagi negara  yang berdasarkan hukum  (rechtstaat), maka kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum , segala tindakan, berbuat atau tidak berbuat baik bagi penyelenggara negara maupun warga negara, haruslah berdasarkan hukum.

Hukum Tata Negara menetapkan bagaimana luas batas kewajiban negara atau setidak-tidaknya hukum tatanegara memberikan pedoman-pedoman mengenai tindakan-tindakan(Van Kan dan J.H. Beekhuis :1977, hlm.97) oleh karenanya  hukum tata negara mengenal adanya sumber hukum, dan sumber hukum tata negara yang berlaku di dalam Negara Republik Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber hukum materiil berasal dan bersumber dari Pancasila sebagaimana  ketentuan pasal 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara”.

Selanjutnya sumber hukum formil terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang merupakan bentuk peraturan perundangan tertinggi dan dijadikan sumber formil untuk seluruh peraturan perundangan di Indonesia yang mengenal hierarkhi. Hal ini dilakukan oleh Undang-Undang Dasar yang seringkali memerintahkan pengaturan-pengaturan masalah-masalah itu dalam undang-undang khusus. Maka karenanya undang-undang semacam itu, yang melaksanakan undang-undang dasar dinamakan undang-undang organik (Van Kan dan J.H. Beekhuis :1977,hlm.97).

Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi dan pengendalian pembinaan ideologi pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan (sumber:https://bpip.go.id/bpip/profil/440/profil.html) dimana akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh banyak kalangan seiring dengan sikap  pemerintah secara resmi menarik pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (RUU BPIP).

Bahwa secara normatif pada awalnya BPIP dibentuk berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2018 oleh Presiden Joko Widodo, namun dalam perkembangannya, pengaturan dan dasar hukum BPIP  akan diatur pada level norma  undang-undang.

Pertanyaanya, apakah untuk melegitimasi kedudukan BPIP diperlukan penormaan setingkat undang-undang dan yang utama adalah, alasan hukum apa yang perlu diajukan untuk menjawab pertanyaan ini?

Bahwa tindakan pemerintah dalam mengusulkan Rancangan Undang-undang Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (RUU BPIP) itu dibenarkan secara hukum. Sebagaimana sumber hukum formil tata negara kita, yakni Undang-Undang Dasar  NRI 1945 pasal 5 ayat (1)  menyebutkan : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”  selaku demikian norma tersebut memberikan arti bahwa Presiden  memiliki suatu kewenangan untuk membentuk peraturan perundangan.

Dalam doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar  atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan delegasi pembentukan peraturan perundang-undangan, lebih lanjut A.Hamid S.Attamimmi menyebutkan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru) oleh konstitusi (grondwet) atau pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baru untuk itu (A.Hamid S.Attamimmi:1990,hlm.352).

Kewenangan Atribusi Pemerintah dan Materi Muatan Undang-undang

Kewenangan atribusi yang melekat pada pemerintah dalam mengusulkan RUU BPIP adalah juga untuk memenuhi syarat materi muatan yang harus dipenuhi dalam peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan: “materi muatan yang diatur dengan Undang-undang berisi: pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain  materi muatan yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf a tersebut, masih terdapat materi muatan yang sangat pokok dan penting  sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf e yaitu untuk  “pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat”.

Bahwa pasca reformasi bergulir, pendidikan Pancasila telah hilang dari kurikulum sekolah di Indonesia dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah  pernyataan Prof Mahfud MD yang dikutip penulis dimana disebutkan:

“Saya mau katakan latar belakangnya saja. Belakangan kita merasakan ada ancaman terhadap ideologi Pancasila. Ancamannya itu gerakan-gerakan radikal yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, itu jelas ada,” ujar Maffud MD di kantor BPIP gedung Wantimpres, Jl.Veteran Jakarta Pusat, Kamis 31/05/2018. Lebih lanjut Prof Mahfud MD menyebutkan: “Hasil survey menyebutkan 9 (Sembilan) persen rakyat Indonesia itu  tidak setuju ideologi Pancasila. Kecil sih, tapi 9 persen dari 250 juta tuh berapa, kira-kira 24 juta kan. Kalau itu berteriak semua menggunakan media sosial, rusak negara ini, ujarnya (sumber: https://news.detik.com/berita/d-4046816/mahfud-bpip-dibentuk-karena-ada-ancaman-terhadap-ideologi-pancasila).

Bahwa fakta mengenai  adanya masayarakat kita yang tidak setuju dengan Pancasila dan itu berpotensi menjadi ancaman yang serius akan terjadinya disintegrasi bangsa, memberikan alasan kuat betapa pentingnya menghadirkan BPIP serta penting sekali memberikan penguatan terhadap lembaga negara tersebut melalui pembentukan paraturan undang-undangan, tidak hanya semata-mata guna pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat saja, tetapi bagaimana menjaga eksistensi dan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya baik dengan pendekatan sumber hukum formil maupun  pendekatan sumber hukum materiil, keberadaan BPIP yang diperkuat kedudukannya melalui peraturan perundangan akan menjadi penting terutama dalam menghalau, mengantisipasi ancaman ideologi asing yang berpotensi mengancam kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Dan terutama sekali adalah, penulis sampaikan mengenai sumber hukum materiil dalam hukum tata negara kita, yaitu Pancasila, haruslah hadir dalam setiap hierarkhi paraturan perundangan kita. Stufenbau Theory  yang pernah dikemukakan oleh Hans Kelsen sebagai penganut teori hukum murni itu, penulis akui kesesuaiannya  dalam hal kedudukan Pancasila diidentifikasi sebagai Grundnorm untuk mewujudkan harmonisasi peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Oleh: Ucok Rp Tamba

Penulis adalah: Advokat, alumni GMNI, serta Direktur pada Lembaga Bantuan Hukum dan Advoksasi (LBHA) Trisakti Indonesia

Komentar Anda

Berita Terkini