-->
    |

Pengadilan Niaga Kabulkan Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi

Faktanews,  - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut sudah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) yang diajukan oleh salah satu konsumennya yang membeli Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir dimana Kopelland merupakan pengembangnya.

Kuasa hukum konsumen atas nama Irwan, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga di bawah nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu. Menurutnya, setelah putusan Pengadilan Niaga itu maka segala pengurusan perusahaan akan berada dibawah pengawasan dari Tim Pengurus PT. Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta Hakim Pengawas yang ditunjuk.

"Dengan telah diputusnya Kopelland dalam PKPU Sementara, maka secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Dengan dikabulkannya permohonan PKPU itu, Reza berharap para Kreditor dari PT. Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan ini harus dilakukan agar jangan sampai terdapat konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan, karena apapun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," tukasnya.

Reza juga menceritakan awal mula kenapa dirinya selaku kuasa hukum Irwan, mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada 11 Juni 2020 lalu. Menurut Reza, Kopelland, sebagai pengembang, yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan keadaan dimana usaha pembangunan dari Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang. Sehingga atas dasar kondisi itulah Klien-nya berinisiatif untuk mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi Klien-nya, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland," katanya.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri dan Acice Sendong selaku hakim anggota. (RYN)
Komentar Anda

Berita Terkini