Faktanews.id - Indonesia Police Watch (IPW) menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin bersikap ngawur, karena melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
"Penyidik KPK yang juga tersangka pembunuhan, Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri dan laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Menurut Neta, tidak perlu Divisi Propam Polri memproses laporan Novel. Sebaliknya, IPW menyarankan Irjen Rudi malaporkan balik Novel dan tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
"IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tsb salah alamat. Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya," katanya.
Neta menambahkan, dari penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 8 April 2019. Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017. Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Neta mengatakan, saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019. Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.
"Tujuannya agar Novel cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu. Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini. Namun, para pejabat hukum, pakar hukum, dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob," tukas Neta. (RTH)
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda