-->
    |

BNN Musnahkan Narkotika Dari 8 Kasus Berbeda

Faktanews.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarto melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat. Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu seberat sekitar 86.623 gram, ekstasi sebanyak sekitar 80.430 butir, tembakau gorila seberat sekitar 211 gram dan dimetiltriptamina seberat sekitar 1.538 gram.

“Pemusnahan barang bukti ini yang keempat kalinya di 2020 dari delapan kasus berbeda,” kata Kepala BNN Heru Winarto, Jumat (3/7/2020).

Seluruh barang bukti ini diperoleh dari delapan kasus berbeda.

Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pertama, pada tanggal 4 Februari 2020, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 55 gram dengan di kantor Gedung Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tidak ada tersangka dalam kasus ini.

Kedua, pada tanggal 8 April 2020, petugas mengamankan tembakau gorila seberat ± 105 gram di Regulated Agent Tiki, Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang. Tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Ketiga, ada tanggal 10 April 2020 petugas mengamankan tersangka berinisial BS dengan barang bukti sabu ± 11,71 (sebelas koma tujuh puluh satu) gram dan ekstasi sebanyak ± 59 butir, di depan Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keempat, pada tanggal 25 April 2020 di Regulated Agent Tiki, Kota Tangerang, Banten, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila seberat ± 110 gram dengan tidak ada tersangka.

Kelima, pada tanggal 29 April 2020, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis dimetiltriptamina seberat ± 1.543 gram dengan tidak ada tersangka.

Keenam, pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengungkap barang bukti sabu seberat ± 66.165 gram dengan tersangka berinisial B di Jalan Industri Raya Cikarang.

Ketujuh, pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengamankan tersangka M dan MK berikut ekstasi sebanyak ± 80.960 butir di toko beras yang berlokasi jl. Industri Raya Cikarang, depan rumah sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.

Kedelapan, pada tanggal 13 juni 2020 petugas menangkap AAS dan MR di parkiran Hotel Armarosa di daerah Bagan Siapi Api Rokan Hilir dengan barang bukti sabu seberat ± 20.600 gram. (FKT)
Komentar Anda

Berita Terkini