-->
    |

Proyek Pengadaan Server Infrastructure Supply Diduga Rugikan Keuangan Negara 166 Miliar

Faktanews.id - Koordinator Jaringan Relawan Anti Korupsi (JARAK), Indra Gunawan, menduga pengadaan Server Infrastructure Supply merugikan keuangan negara Rp166 miliyar. Indra menduga Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Dian Rachmawan terlibat dalam kongkalikong proyek tersebut.

Menjabat sebagai Direktur Telkom selama 5 tahun, menurut Indra, dian bersama sang adik yang berinisial “G” disinyalir melakukan pengaturan proses order sampai dengan penunjukan vendor pengadaan server infrastructure supply. Disebutkan Indra, hal itu diawali dengan adanya permintaan pengadaan server infrastructure supply pada Januari - Februari 2017 yang masuk ke anak perusahaan Telkom dan berada dibawah kendali penuh Dian Rachmawan, PT. Sigma Cipta Caraka, dari pelanggan yang bergerak di bidang pertambangan.

"Untuk memenuhi pengadaan server infrastructure supply, PT. Sigma Cipta Caraka menunjuk PT. Granary Reka Cipta yang mempunyai background di bidang arsitektur dan desain interior sebagai vendor. PT. Granary Reka Cipta diindikasikan mempunyai hubungan dengan “G”, adik dari Direktur Enterprise dan Business Service saat itu, Dian Rachmawan.

"Melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif yang berpotensi menjadi fraud karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai, PT. Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan semua kewajiban kepada PT. Granary Reka Cipta selaku vendor sebesar Rp. 236,6 Milyar yang patut diduga atas perintah Dian Rachmawan. Padahal pelanggan baru membayar sebesar Rp. 99,9 Milyar kepada PT. Sigma Cipta Caraka. Seharusnya PT. Sigma Cipta Caraka baru bisa melakukan pembayaran penuh ke PT. Granary Reka Cipta jika pelanggan juga telah melakukan pembayaran penuh," ujar Indra dalam keteranga tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Menurut Indra, berdasarkan pembayaran pelanggan sebesar Rp. 99,9 Milyar dari total Rp. 266 Miliar, terdapat potensi kerugian PT. Sigma Cipta Caraka sebagai perusahaan dan juga potensi kerugian Negara sebesar Rp. 166 Milyar, mengingat tempo pembayaran sesuai kontrak sudah terlewati 2 tahun. Dikarenakan indikasi awal bahwa, menurutnya, hal ini adalah kontrak dengan pekerjaan fiktif yang diatur oleh Dian Rachmawan dan “G”, tidak ada aset yang bisa dijadikan jaminan.

"Sebelumnya PT. Granary Cipta Reka dikenal sebagai vendor interior untuk sebagian besar anak perusahaan yang ada di lingkungan Direktorat Enterprise dan Business Service yang dipimpin oleh Dian Rachmawan," tandasnya.

Disebutkan Indra, sebelumnya saat menjabat Direktur Consumer Service, Dian Rachmawan melakukan kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin tahun 2016 yang dapat disinyalir sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara lebih dari Rp. 60 Milyar.

Lebih lanjut, kata Indra, berdasarkan indikasi-indikasi yang patut diduga terjadinya sarat permainan yang sudah diketahui oleh para pegawai di Direktorat yang dipimpin Dian Rachmawan, tindakan Dian Rachmawan ini dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, jika sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan Negara.

"Sesuai informasi yang berkembang beberapa waktu lalu, tentunya hal ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung," katanya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini