-->
    |

Lawan Petugas, Tiga Pencuri Bermodus Penggembosan Ban Ditembak Mati

Faktanews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 12 pelaku perampok dengan modus gembos. Tiga pelaku berinisial BS (25), RR (23) dan AMT alias Ableh (36) terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaku ditangkap pada 13 dan 14 Juni 2020 di wilayah Tangerang dan Depok. Ketiga tersangka yang ditembak melakukan perlawan saat pengembangan kasus.

“Ketiga tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh, saat pengembangan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembaknya. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit namun kehabisan darah dan meninggal dunia,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Saat beraksi, kata Nana, para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ada yang mencari calon korban, kemudian ada yang menusukkan paku yang terbuat dari besi payung ke ban mobil korban.

“Pelaku E alias Isa (38) dan S alias Indra (29) pura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban nasabah yang mengambil uang jumlah banyak. Sedangkan pelaku T alias Tan (34), DD alias Deni (26), DD alias Dery (21) berperan menggembosi ban dengan paku yang terbuat dari besi payung dan dipasang pada sandal,” paparnya.

Kemudian pelaku lainnya bertugas membuntuti hingga mobil berhenti akibat kempes lalu menggasak barang berharga milik korban. Pelaku juga kerap membawa senjata api yang akan digunakan saat aksinya ketahuan.

“Tersangka DF alias Dendi (24), H alias Bengay (24), WA alias Risul (24), YBS alias Yudi (22), berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Ada juga yang mengawasi keadaan di sekitar TKP,” terangnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Nana, setelah menentukan korban kemudian pelaku membuntutinya. Saat mobil korban berhenti di lampu merah, pelaku menusuk ban korban dengan besi payung, yang sebelumnya dipasang di sepatunya.

“Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobil sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Saat ini polisi masih memburu tiga tersangka yang masih satu komplotan. Mereka berinisial A, AR dan H telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini