-->
    |

KIPP: KPU Bisa Pegang Putusan MK untuk Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

Faktanews.id - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti mantan pengguna narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 dan diikuti 270 daerah.

"Boleh saja KPU melakukan penolakan (Calon Kepala Daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan kontitusional dalam setiap langkah kita bernegara," ujar Suminta saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

Putusan MK yang melarang mantan pengguna narkoba tersebut sudah final dan mengikat. Untuk itu, kata Suminta, putusan MK tersebut dapat menjadi pijakan bagi KPU untuk menolak calon kepala daerah yang sudah tidak memiliki hak konstitusional. Suminta juga meminta semua pihak mematuhi dan mendukung putusan MK tersebut.

"Nah ini kan perlu dukungan semua pihak. Kita juga harus advokasi sebagai pemantau Pemilu mengkampanyekan hal ini kemudian mendorong KPU dan Bawaslu untuk satu suara," tandas Suminta.

Selain berpedoman pada putusan MK, Suminta juga meminta larangan calon kepala daerah bagi mantan pengguna narkoba juga diatur dalam PKPU. PKPU bisa dibahas dengan Komisi II DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Jadi dibutuhkan untuk mengakomodir untuk memperkuat putusan MK itu. Jika saja 3 pihak (KPU, DPR dan pemerintah) ini menyepakati hal yang sangat penting dan sudah diputuskan MK ini," tukasnya.

Lebih lanjut, Suminta juga meminta partai politik lebih mengedapankan pendidikan politik ketimbang mencalonkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Partai harus selektif dan mempertimbangkan jejak rekam calon kepala daerah yang bakal diusung.

"Partai dan semua komponen bangsa tidak boleh mengambil keuntungan untuk kolompoknya. Tapi kita mengambil langkah-langkah sesuai dengan kepentingan bangsa. Ini urusannya bangsa kita," katanya.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. (RF)


Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.
Komentar Anda

Berita Terkini