-->
    |

Ketum KNPI Instruksikan Jajarannya Kampanye Tolak Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengintruksikan jajaran pengurus DPD KNPI seluruh Indonesia mengkampanyekan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 bebas dari calon kepala daerah pecandu narkoba.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menegaskan tidak boleh ada jajaran pengurus KNPI, baik pusat maupum daerah, ikut mendukung calon kepala daerah pecandu obat-obatan terlarang.

"Saya menghimbau dan menginstruksikan kapada seluruh jajaran KNPI untuk mengkampanyekan bahwa calon-calon kepala daerah harus bebas dari narkoba. Karena kalau dia masih pakai narkoba, misalnya, sabu-sabu, ya kita harus lawan. Jangan sampai birokrasi pemerintahan dikuasai para pecandu-pecandu narkoba ini. Jadi saya intruksikan kepada seluruh DPD KNPI untuk tidak mendukung calon kepala daerah pemakai narkoba," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Haris, pegiat-pegiat anti narkoba juga tidak boleh diam. Mereka harus ikut mengkampanyakan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak memilih pecandu barang haram tersebut. Namun demikian, Haris meyakini masyarakat sudah pandai memilih calon pemimpinnya sendiri.

"Di beberapa tingkatan Pilkada mantan-mantan narapidana yang maju juga enggak ada yang menang kok. Sedikit yang menang. Jadi bagi saya masyarakat sudah cerdas. Nah tinggal para penggiat-penggiat anti narkoba menghimbau masyarakat jangan memilih pecandu narkoba," katanya.

Selain itu, KNPI, kata Haris, juga meminta partai politik menggandeng dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut menyeleksi secara ketat kandidat calon kepala daerah yang bakal disung.

"BNN perlu terlibat dalam seleksi calon kepala daerah bebas dari narkoba. Jangan sampai masih ada kepala daerah yang memakai narkoba yang diusung," pungkas Haris.

Haris juga mengampresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemakai narkoba maju di Pilkada.

"Putusan MK itu sudah bagus, kan melarang pemakai narkoba karena kalau birokrasi, pemerintahan atau Pemda dikuasai pecandu narkoba kan rusak negara ini," tegas Haris.

Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (RTH)
Komentar Anda

Berita Terkini