-->
    |

Kasus Penganiayaan Novel Tergolong Ringan, IPW Puji Jaksa Tuntut Terdakwa Satu Tahun Penjara

Faktanews.id - Indonesian Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada penyidik senior Novel Baswedan.

Ketua Presidium Neta S Pane mengatakan, tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.

"IPW menilai Kasus penyiraman Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu," ujar Neta dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Menurut Neta, IPW memberi apresiasi pada sikap jaksa yang promoter tersebut. IPW mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni kasus penganiayaan ringan. Apalagi jika dibandingkan dangan kasus yang melilit Novel di Bengkulu, dimana Novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan," katanya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, Neta kembali menegaskan bahwa tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan.

"Egois dan mau menang sendiri. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas Novel  menghina pengadilan wong muara kasus yang ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan. Tapi sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya," tegas Neta.

Bagi IPW, Neta menambahkan bahwa terdakwa penyiram Novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang Novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu. Seharusnya Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusya di pengadilan dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman dirinya hanya formalitas.

"Novel telah membuat tragedi hukum di negeri ini berkelanjutan hingga curat marut dimana seorang tersangka pembunuhan bisa memeriksa tersangka korupsi. Ini sebuah tragedi dan melihat tragedi hukum ini dimana KPK membiarkan tersangka pembunuhan memeriksa tersangka korupsi, sebaiknya KPK dibubarkan saja. Sebab upaya penegakan hukum yang dilakukannya makin tidak jelas," tutup Neta.
Komentar Anda

Berita Terkini