-->
    |

IMM Minta Partai Dan KPU Patuhi Putusan MK Soal Larangan Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

Faktanews.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Partai Politik tidak mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020. Sebab, Mahkamah Kontitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal larangan tersebut.

Ketum DPP IMM Naji Prasetyo mengatakan, tidak hanya partai tapi juga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus berpegang teguh apa yang sudah diputuskan MK itu. Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar.

"Putusan MK itu harus menjadi perhatian penuh partai politik, KPU dan Bawaslu. Kita sebagai masyarat punya kewenangan mengawasi (putusan MK) ini," ujar Naji saat dihubungi, Minggu (21/6/2020).

Menurut Naji, masyarakat sebagai pemilih calon kepala daerah harus menuntut partai politik dan penyelenggara Pemilu untuk tidak mengusung calon kepala daerah pecandu narkoba. Untuk itu , harus dibikin aturan dengan merujuk pada putusan MK, agar proses pelaksanaan Pilkada ini bersih dari calon-calon kepala daerah mantan pengguna barang haram tersebut.

"Kita sebagai pemilih harus menuntut komitmen partai. Partai harus punya peranan penting dalam proses aturan. Jadi ini tidak serta merta menjadi beban penyelenggara pemulu tapi komitmen partai yang punya domain penting untuk menghilangkan hal-hal (calon kepala daerah mantan pengguna narkoba) semacam itu," katanya.

Lebih lanjut, Naji menambahkan bahwa Lembaga Pemantau Pemilu IMM sudah meminta KPU agar menuntut calon kepala daerah yang bakal berlaga di 170 daerah bersih dari obat-obatan terlarang. KPU tidak boleh membiarkan mantan pengguna narkoba lolos verifikasi.

"Lembaga pemantau pemilu IMM juga mulai sudah menyarankan KPU untuk menuntut para calon agar bersih dari narkoba, yang berhububgan dengan obat-obatan terlarang," tambah Naji.

Naji berharap, proses pelaksanaan Pilkada 9 Desember dilakukan dengan cara baik, bagus dan bermartabat. Cara-cara tersebut jangan hanya dipasrahkan kepada Penyelenggara Pemilu.

"Tapi kita juga harus menuntut politisi dan partai politik melakikan cara baik, bagus dan bermatabat sehingga proses Pilkada berjalan baik, bagus dan bermartabat. Kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi. Kita akan melakukan pengawasan proses dan mekanisme yang sedang berjalan ini," harap Naji.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini