-->
    |

Pimpinan DPD Diminta Layangkan Nota Protes Soal Pengesahan UU Minerba

Faktanews.id - Pimpinan DPD RI diminta melayangkan nota keberatan atau protes kepada pemerintah dan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Minerba. RUU Minerba ini diketahui disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR RI pekan lalu.

Permintaan pimpinan DPD melayangkan nota keberatan kepada pemerintah dan DPR RI tersebut disampaikan pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020). Hasan mengatakan komitenya sudah sepakat mendesak pimpinan DPD melayangkan nota keberatan terkait pengesahan RUU Minerba menjadi UU tersebut.

Hasan menyampaikan keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori dan Ketua BAP Silviana Murni yang digelar Rabu (20/5/2020) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai. Selain Hasan, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI. “Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas  UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari dapil Kalimantan Utara.

Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.

Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini