-->
    |

Dugaan Pelanggaran Izin Pakai Hutan, PT Massempo Dalle Disomasi

(Landy Arnet Ahmad)
Faktanews.id - Komunitas Cinta Bangsa yang berkedudukan di DKI Jakarta melakukan somasi kepada PT Masemppo Dalle yang ditengarai melakukan kegiatan penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melanggar izin pakai kawasan hutan.

Somasi ini dilakukan dengan melaporkan tindakan pelanggaran perusahaan tambang yang beralamat kantor di perumahaan Cempaka Putih, kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai praktek pertambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," jelas Landy Arnet Ahmad, selaku Pelapor dari Komunitas Cinta Bangsa, dalam keterangan persnya, Selasa 21 April 2020.

Ia mengungkapkan motifnya melakukan pengaduan masyarakat semata-mata menjalankan fungsi kritik sosial dan lingkungan khususnya praktek penambangan yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku serta isu lingkungan hidup.

Landy melanjutkan sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar PT Massempo Dalle tersebut seperti Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

"Kami akan kawal isu ini terus, dan meminta mabes Polri menerima laporan kami dan mengusut unsur pidana dari dugaan pelanggaran izin pakai kawasan hutan di Konawe Utara ini," tegas Landy. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini