-->
    |

Penimbun Masker Dan Hand Sanitizer Bakal Dibui 5 Tahun Dan Denda 50 Miliar

Faktanews.id - Polri tidak akan membiarkan jika ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan seiring penyebaran virus corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan pihaknya terus menyelidiki pihak- pihak yang berupaya malakukan penimbunan masker dan hand sanitizer tersebut.

Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp50 miliar," kata Asep, Selasa (3/3/2020).

Diketahui, harga masker dan hand sanitizer semakin langka dan harganya terus meroket dipasaran. Hal ini diduga menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Asep.
Komentar Anda

Berita Terkini