-->
    |

Kritik Komnas HAM, LAKSI Nilai Tragedi Paniai Bardarah Bukan Pelanggaran HAM Berat

Faktanews.id - Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI),  Azmi Hidzaqi menilai tidak tepat jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus "Paniai Berdarah" sebagai pelanggaran HAM berat.

"Peristiwanya memang ada. Tapi itu bukan pelanggaran ham berat menurut kami," ujar Azmi saat konfrensi pers di restauran Padang Sari Mande, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2020).

Menurut Azmi, tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari negara dalam peristiwa penimbakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014 silam tersebut. Tapi, Komnas HAM malah masukkan peristiwa itu pada katagori pelanggaran HAM berat.

"Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Menurut Azmi, Komnas HAM tidak perlu memaksakan hasil kajian dan penyelidikannya dalam tragedi "Paniai Berdarah" sebagai pelanggaran HAM berat. Peristiwa penembakan di Paniai dikatakan Komnas HAM menyebabkan 4 orang warga sipil meninggal dunia dan 21 orang luka tusuk.

Namun demikian, Azmi menilai peristiwa tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara. Dia kemudian menyayangkan rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Karena memang katagori di Paniai itu bukan pelanggaran HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu katagorinya negara senagaja melakukan pembantaian massal. Tapi di Paniai itu kan tidak," tukas dia.

Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.

"Kami ingin ada kondisi yang damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua ini. Kalau ini terus-terusan ramai khawatirnya dunia internasional menyorot kondisi di Papua. Kita cba menghindari situasai keamanan dalam negeri tidak disorot oleh dunia internasional," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa "Paniai Berdarah" masuk katagori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini