-->
    |

Ketua MPR Senang MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Faktanews.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapat respon positif dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Bamsoet -- panggilan akrab Bambang Soesatyo senang begitu mendengar MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Mengapresiasi MA yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan," ujar Bamsoet, Rabu (11/3/2020).

Menurut Bamsoet, putusan MA tersebut harus dilaksanakan. Dia mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan, serta melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini