-->
    |

Putusan DKPP Berhentikan Lima Komisioner KPUD Intan Jaya Menuai Pujian

(Aner Maisini)
Faktanews.id - Mantan Caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai Amanat Nasional (PAN), Aner Maisini, mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan putusan pemberhentian terhadap lima anggota KPUD Kabupaten Intan Jaya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2019 silam.

Putusan DKPP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor: 305- P/L-DKPP/IX/2019 dan diregistrasi dengan Perkara Nomor: 286-PKE-DKPP/IX/2019.

"Kami dari pengadu mengapresiasi keputusan DKPP ini. Kita sudah mengikuti sidang perdana satu bulan lebih dan tanggal 12 Februari 2020, hari ini kita ikuti lagi sidang di lantai 5 DKPP dan hasilnya gugatan kami dikabulkan bahwa KPUD Intan Jaya diberhentikan secara tetap," ujar Aner di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Aner, pemilu 2019 silam KPUD Intan Jaya tidak melakukan rekapitulasi di kantonya. Rekapitulasi dipindahkan ke Kabupaten Nabire dan Jaya Pura.

"Mereka juga merubah DB. Ada juga suara caleg yang dialihkan ke caleg lain," tandas dia.

Aner lantas berharap anggota KPUD Intan Jaya ke depan menjaga independensi lembaga KPUD. Komisioner KPU harus mengedepankan kejujuran dan menjadikan kode etik sebagai landasan komisioner KPUD Intan Jaya dalam menjalankan tugasnya. Sebab, kata dia, ketika komisioner melanggar kode etik maka yang dirugikan adalah orang lain

"Jadi dengan adanya putusan DKPP ini harus menjadi pelajaran berharga bagi komisioner KPUD Intan Jaya," tukas dia.

Untuk diketahui, ada empat poin putusan yang dikeluarkan DKPP terhadap anggota KPU Intan Jaya. Berikut putusan DKPP tersebut selengkapnya.

Pertama,  mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya.

Kedua, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan.

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Dan sebagai pengadu KPUD Intan Jaya kepada DKPP adalah Aner Maisini, Ones Kogoya dan Elinus Kobogau.


Komentar Anda

Berita Terkini