-->
    |

Ditinggal Liburan, Karyawan Gondol Uang Rp 4,25 Miliar dari Rumah Majikan

Faktanews.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pencurian rumah kosong (rumsong), di Jakarta Barat. Pencurian diotaki tiga orang yang bekerja rumah tersebut, dan mengajak dua orang temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Tom bekerja sebagai Satpam, Yul bekerja sebagai supir dan Wis perawat anjing peliharaan di rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan Par (45) dan Sua (27).

“Pencurian tersebut dilakukan di rumah seorang pengusaha berinisial LN. Pencurian dilakukan saat rumah ditinggalkan korban untuk liburan tahun baru,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2).

Yusri menjelaskan, pencurian dilakukan pada 31 Desember 2019 tengah malam. Namun pencurian tersebut telah direncanakan sejak 15 Desember 2019.

“Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 4,25 miliar dari tiga koper yang berada di kamar majikannya. Uang tersebut rencananya akan dipakai korban untuk membayar gaji para pegawai, usai kembali dari liburan tahun baru,” paparnya.

Sadar dirinya mengalami pencurian, sambung Yusri, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, pada 19 Januari polisi berhasil menangkap Tom, Yul, Par, Sua dan Wis.
Dari pengakuan para tersangka, koper tersebut sempat dibawa ke rumah Sua di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, uang hasil curian para tersangka akan dibagikan di sana.

“Adapun uang tersebut dibagi-bagi dengan rincian, Yul sebagai otak pelaku mendapat pembagian Rp 2,41 miliar, Tom mendapat Rp 480 juta, Sua sebagai pengambil koper uang mendapat Rp 900 juta, Par mendapat Rp.580 juta dan sisanya untuk Wis,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Tri

Komentar Anda

Berita Terkini