-->
    |

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Klaim Pengerjaan Penataan Utilitas Sesuai Prosedur

Faktanews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tengah menata dan membuat manhole utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pengerjaan penataan utilitas di Jakarta telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, pada Kamis (27/2).

Hari menjelaskan, dalam pelaksanaannya, membutuhkan karung berisi pasir, dimasukkan ke dalam manhole.

"SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang, jaringan Utilitas dipasang pasir dalam karung. Gunanya untuk menahan beban bila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak / bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," jelas Hari.

Penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan). Untuk diketahui, manhole utilitas berbeda dengan saluran air / gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air / gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas. Manhole utilitas dibuat untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar / badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter.

Hal ini berbeda dengan temuan Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali, pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air / gorong-gorong.

Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pemeriksaan saluran air / gorong-gorong dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air / gorong-gorong.
Komentar Anda

Berita Terkini