-->
    |

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Perumahan Syariah, Kerugian Korban Mencapai Rp 40 Miliar

Faktanews.id - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan dan bermodus perumahan berbasis syariah. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial MA, SW, CB dan seorang perempuan berinisial S, yang juga merupakan istri MA.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, MA mengaku sebagai komisaris, sementara S berperan untuk menampung rekening dari para korban. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan perumahan dengan harga murah.

“Mereka sampaikan katanya rumah ini harganya murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, dan lain sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya, sehingga masyarakat menjadi tertarik,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).

Gatot menjelaskan, ada lebih dari 3.600 orang yang telah menjadi korban dari sindikat ini. Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

“Masyarakat yang ingin punya rumah tapi dananya terbatas dikumpulkan untuk melihat rumah yang dipasarkan mereka. Agar korban tertarik, mereka membuat ada brosur-brosur dan gathering (pertemuan dengan calon korban),” jelasnya.

Selain gathering, sambung Gatot, sindikat ini juga membawa calon korbannya ke sebuah lahan yang diakuinya akan dijadikan lokasi dibangunnya perumahan. Sehingga calon korban juga semakin percaya dengan sindikat penipuan ini.

“Mereka tawarkan sistim 100 persen syariah, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa sita dan lain sebagainya. Mereka dijanjikan pada bulan Desember 2018 rumahnya sudah diberikan kunci, tapi faktanya tidak diberikan hingga bulan Maret 2019,” paparnya.

Lebih jauh Kapolda menegaskan, jika sindikat ini murni pelaku kriminal yang menjadikan syariah sebagai modusnya. Menurutnya, sindi kat ini tidak terkait dengan organisasi keagamaan apapun.

“Mereka menggunakan kata-kata syariah untuk mencari keuntungan keuntungan pribadi. Seperti ini banyak terjadi, jangan sampai masyarakat menjadi korban-korban lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini