-->
    |

Polisi Tangkap Empat Orang Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Medan Dan Jakarta

Faktanews.id - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkoba sindikat internasional Malaysia-Medan-Jakarta. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37 kilogram.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi juga berhasil menangkap empat tersangka berinisial RY (23), AL (23), ZL (37) dan BM (28). Keempatnya ditangkap di wilayah Sumatera Utara, Kamis (5/12).

“Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku dulu, inisial RY. RY ditangkap di pelabuhan di Sumatera Utara,” ujar Argo di gedung Bareskrim Polri, Senin (9/12).

Dalam menjalankan aksinya, kata Argo, para pelaku menggunakan metode ship to ship. Artinya mereka mengambil barang haram tersebut di tengah laut dengan menggunakan kapal.

“Tiga orang ini (AL, ZL, BM) mengambil (sabu) ke Malaysia menggunakan sampan. Pertemuannya di tengah laut dan itu ada kode berupa sorotan senter, sudah ada komunikasi sandinya seperti apa,” katanya.

Usai ditangkap, sambung Argo, polisi menginterogasi RY, dan diketahui keberadaan tiga tersangka lainnya. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap AL, ZL dan BM di Pelabuhan Tanjung Sarang, Sumatera Utara.

“Saat ditangkap, barang bukti sabu disimpan di tas ransel, kardus, dan karung berwarna putih,” jelasnya.

Di tempat yang sama Wadir Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengungkapkan bahwa RY merupakan pengendali sindikat ini. Ia diketahui merupakan orang yang menyiapkan kapal dan membayar ketiga tersangka lainnya.

“Sampai sejauh ini mereka mengaku belum dibayar, tapi masih didalami. Karena biasanya pengakuan tersangka biasanga untuk menguntungkan dirinya,” ujar Krisno.

Selain sabu, lanjut Krisno, pihaknya juga menyita sekitar 150 pil yang diduga narkotika jenis Yaba. Pil ini termasuk jarang beredar di Indonesia dan hanya bisa ditemukan di Kamboja, Thailand, Vietnam dan Myanmar.

“Kami masih mendalami maksud dari pengiriman pil itu. Apakah untuk dikonsumsi oleh mereka, pesanan khusus, atau untuk dilepas di pasar. Kita belum tahu, kita masih dalami,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Tri)


Komentar Anda

Berita Terkini