Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dokmaralus Marpaung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran heroin, Rabu (9/10) lalu. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang kurir bernama Lindra Wijaya.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 34 kapsul, dengan total 356 gram. Ini hasil ungkap kasus tanggal 9 Oktober, dengan tersangka Lindra Wijaya bin Maheng,” ujar Dokmaralus di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kata Dokmaralus, pihaknya masih memburu orang yang menyuruh Lindra mengantar barang haram tersebut. Lindra sendiri mengambil heroin di sebuah swalayan di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
“Dia hanya diperintahkan orang. Untuk ambil barang itu. Yang telp dia pake privat number. Infonya katanya kemungkinan orang luar negeri. Sedang kita buru,” jelasnya.
Di tempat yang sama, petugas Puslabfor Rita dan Wulan mengatakan, barang bukti harus dites sebelum dimusnahkan. Dari hasil pemeriksaan, terbukti barang bukti tersebut positif mengandung narkoba.
“Kita coba tes sample kapsul diduga heroin ini. Ini warnanya berubah jadi ungu, artinya ini positif narkotika jenis heroin atau putau,” ujar Rita. (Tri)