-->
    |

Pengamat Respon Positif Gagasan Mendagri Tito Soal Evaluasi Pilkada Berbasis Riset

Faktanews.id - Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyambut positif gagasan yang dilemparkan Mendagri Tito Karnavian soal evaluasi Pilkada berbasis riset.

"Terkait wacana evaluasi pelaksanaan pilkada, saya sepakat dengan upaya menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan holistik dengan pendekatan akademik agar proses evaluasinya terukur dan hasilnya bisa dijelaskan secara ilmiah," ujar Karyono, dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/2019).

Menurut Karyono, perlu dilakulan riset, focus group discussion (FGD), indepth interview yang melibatkan para pakar dan peneliti untuk evaluasi Pilkada langsung, yang dianggap kost politiknya super mahal tersebut.

Menurut Karyono, evaluasi secara sistematis dan holistik perlu dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan melakukan proses evaluasi yang holistik, bisa diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya biaya politik, faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu dapat diteteksi secara terukur.

"Dari hasil evaluasi dapat diketahui kelemahan sistem pemilihan langsung," tandas Karyono.

Karyono menambahkan secara garis besar ada dua aspek yang perlu dievalusi secara, yaitu aspek yuridis dan teknis. Untuk mendapatkan hasil evaluasi yang terukur perlu ada studi perbandingan untuk melihat plus-minus antara sistem pemilihan langsung oleh rakyat dengan sistem pemilihan melalui DPRD. Dan ada beberapa variabel yang bisa digunakan untuk mengukur kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut.

"Misalnya, dengan memasukkan sejumlah variabel untuk mengukur seberapa besar pengaruh kedua sistem pemilihan dari aspek keamanan, stabilitas politik, ekonomi, perubahan sosial, budaya (perilaku pemilih), money politic, dan seberapa besar kedua sistem pemilihan bepengaruh terhadap tingkat korupsi. Evaluasi menyuluruh Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan tetap menerapkan sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD," tambah dia.

Karyono juga mengingatkan bahwa wacana tentang evaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sudah lama menjadi perbincangan. Wacana tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah publik.

"Sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU Nomor 22 Tahun 2014 tetapi undang-undang ini dibatalkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya

Disebutkan Karyono, ada dua opsi yang mencuat ke publik terkait wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah ini.

Opsi pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.

Opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini