-->
    |

Margarito Kritik KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada

Faktanews.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ngotot membuat aturan larangan bagi eks napi koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Margarito mengatakan, harusnya  KPU berhati-hati membuat aturan sehingga tidak melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28J tentang hak warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu disebutkan, 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.......'

"UUD kan bilang kalau anda melarang itu kan batasi orang punya hak, UUD bilang kalau membatasi hak harus diatur oleh undang-undang, memang undang-undang itu dibikin oleh KPU? Yang benar aja. Gak bisa," kata Margarito dalam diskusi bertajuk 'Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/19).

Margarito juga mengingatkan bahwa larangan mantan napi korupsi maju Pilkada pernah diatur KPU di Pilkada sebelumnya, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

Selain itu, ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan salah satu pasal di PKPU 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg.

"Mahkamah Konstitusi sudah bilang begitu salah, tidak boleh diatur oleh KPU, Mahkamah Agung juga sudah bilang salah, tidak boleh diatur oleh KPU, kenapa kau (KPU) bikin lagi sekarang?" ujarnya heran.

Karena itu, Margarito mengaku heran dengan langkah KPU yang terus berupaya ingin membuat aturan melarang eks napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada.

"Jangan-jangan dia (KPU) cuma mau bikin mantan napi sakit kepala aja. Dia kan sudah tau, kan sudah kalah berkali-kali," terang Margarito.

Dengan larangan ini, kata Margarito, KPU seolah-olah melarang orang berubah menjadi baik

"Kayak KPU imi tidak membolehkan orang bertobat, ini kan ngaco, berbahaya, sangat berbahaya," pungkasnya. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini