-->
    |

LPSK Apresiasi Vonis Hakim PN Gianyar Yang Memihak Korban KDRT

Faktanews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara KDRT yang menimpa 2 orang kakak beradik yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART), terutama majelis hakim PN Gianyar yang memvonis pelaku dan mengabulkan restitusi (ganti rugi dari pelaku kepada korban) bagi korban.

Kedua ART tersebut mendapat siksaan selama Juli 2018 sampai Mei 2019 saat bekerja di rumah pelaku Made Desak Wiratningsih di Gianyar.

"Akibat perbuatan pelaku dan Security rumah pelaku, kedua korban mengalami luka parah yakni luka lebam dan kulit melepuh akibat disiram air panas", ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas di Jakarta (12/11).

Selain mendapatkan siksaan fisik, kedua korban juga diancam akan dihabisi keluarganya jika melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun kemudian atas kebaikan tukang ojek dan beberapa masyarakat sekitar, mereka memberikan pertolongan dan kemudian kasus ini ditangani Polda Bali. LPSK kemudian secara proaktif menawarkan perlindungan kepada kedua korban.

"LPSK mengapresiasi peran serta masyarakat dan juga penanganan dari aparat penegak hukum yang sangat membantu korban", ujar Susilaningtyas.

Dari laporan tersebut Polda Bali menetapkan Made Desak Wiratningsih dan seorang penjaga rumah pelaku bernama Erik. Dan dari proses persidangan kemudian terungkap peran masing-masing pelaku dimana pelaku Erik lebih dahulu divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku Made Desak Wiratningsih akhirnya divonis 6 tahun penjara dan restitusi (ganti rugi untuk korban) sebesar 42 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

LPSK melihat vonis Kedua pelaku sangat berperspektif korban khususnya perempuan. LPSK juga melihat majelis hakim yang menangani kasus ini telah menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Kedua vonis tersebut kami harapkan memberikan efek jera agar tidak ada korban lain", jelas Susilaningtyas.

Secara khusus LPSK juga mengapreasiasi adanya vonis restitusi untuk terdakwa Made Desak Wiratningsih. Dengan adanya restitusi, dapat terlihat bahwa proses peradilan tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, melainkan juga telah memperhatikan kerugian yang dialami korban. Apalagi restitusi tidak diatur spesifik dalam UU KDRT, sehingga adanya restitusi pada vonis perkara KDRT tentunya menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki perspektif korban yang baik.

"Kami berharap putusan ini menjadi acuan bagi hakim lain agar memiliki perspektif pemenuhan hak korban khususnya restitusi selain pemenjaraan bagi pelakunya bagi putusan-putusan KDRT lainnya", pungkas Susilaningtyas mengharapkan. (RF)


Komentar Anda

Berita Terkini